Pasar Domestik - Penurunan Harga Tiket Pesawat Bantu Atasi Persoalan Daya Beli

NERACA

Jakarta – Kebijakan pemerintah yang dapat efektif untuk menurunkan harga tarif tiket pesawat sangat dinantikan oleh berbagai kalangan masyarakat karena hal itu dinilai juga dapat membantu mengatasi persoalan daya beli warga ke depannya.

"Tingginya harga tiket memiliki efek domino yang luar biasa terhadap banyak sektor. Efek berantai terjadi, karena tingginya harga tiket berpotensi membuat daya beli masyarakat menjadi lebih rendah," kata pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi, disalin dari Antara.

Menurut Aji, pada saat ini kondisi mahalnya tarif tiket pesawat dapat dikatakan sudah sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut, lanjutnya, juga berdampak kepada semua yang berhubungan dengan industri hulu dan hilir. "Termasuk pariwisata, hotel, kuliner, travel, dan sebagainya termasuk para pedagang kecil di berbagai tempat. Dampak negatif tidak hanya dirasakan di pusat, tetapi juga di berbagai daerah," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, negara harus hadir dan semestinya bisa menerapkan tindakan keras terhadap maskapai yang menetapkan harga tiket semaunya karena publik harus terlindungi dan tidak terzalimi.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub itu adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. Regulasi baru tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Dampak kenaikan tarif tiket pesawat yang sangat tinggi juga berpengaruh kepada berbagai aspek di dalam sektor pariwisata seperti tingkat kunjungan wisatawan ke berbagai lokasi yang biasanya menjadi destinasi pariwisata nasional.

Anggota Komisi X DPR RI Salomo Parlindungan Hutabarat menyoroti tarif tiket penerbangan yang melonjak akhir-akhir ini yang disebutnya merupakan masalah yang begitu dirasakan di sejumlah lokasi wisata seperti di Bali. Politisi Gerindra itu berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif tiket itu dikhawatirkan juga dapat melemahkan daya saing Bali.

"Kami mengharapkan agar harga tiket diturunkan segera. Jangan sampai, harga tiket yang mahal membuat turis mancanegara enggan datang ke Bali," tandasnya. Untuk itu, ia juga mengutarakan harapannya agar Menteri Pariwisata juga dapat mengakomodasi aspirasi terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya menilai dengan tiket pesawat yang mahal akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah dan bahkan nasional.

Ia menambahkan bahwa efek tarif pesawat yang tinggi ini tentunya mengurangi perjalanan domestik dan menurunkan minat bepergian bagi calon penumpang yang keberatan dengan harga tiket pesawat yang mahal. Selain itu bisnis kuliner yang sejalan dengan meningkatnya kunjungan wisata juga menurun dan tentunya juga berbagai industri kreatif seperti pertunjukan seni dan cindera mata.

Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…