BESARAN TARIF PESAWAT DIEVALUASI BERKALA SETIAP 3 BULAN - Pemerintah Berlakukan Regulasi Baru Tiket Pesawat

Jakarta-Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan terkait perubahan regulasi terkait tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Kemenhub juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif tiket secara berkala setiap 3 bulan.

NERACA

Ketentuan baru ini mengubah aturan sebelumnya tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Jika tarif batas bawah sebelumnya 30% dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35%. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Dengan disahkannya dua aturan baru, Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Polana menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. "Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket pesawat, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan dua aturan baru terkait harga tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub No.KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat (29/3/19) dan langsung akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan, Sabtu (30/3).

Menurut Hengki, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi yang tadinya mekanisme formulasi dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri," ujarnya.

Pedoman Maskapai  

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, pemisahan aturan akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. "Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujarnya.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum ketiga keputusan Menhub itu.

Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

Sementara itu, Sekditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyebutkan, terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan. "Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar," ujarnya.

Untuk itu pemerintah meminta kepada badan usaha angkutan udara (maskapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan evaluasi besaran harga tiket pesawat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif. "Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan kepada Antara di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Ikhsan, dengan adanya KM tersebut maskapai bisa menentukan harga yang lebih kompetitif. "Selama lima tahun terakhir ini, kan maskapai perang tarif, menjual tarif serendah-rendahnya. Karena itu berlangsung terlalu lama, orang beranggapan itu harga real, padahal bukan," katanya.

Perang tarif tersebut, lanjut dia, membuat persaingan tidak sehat di antara maskapai. Kemudian, menurut dia, harga avtur yang naik hingga 40 persen serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS yang kian melemah tidak diimbangi dengan adanya penyesuaian tarif atas bawah yang sejak 2016 belum disesuaikan.

"Coba kita lihat laporan keuangan rata-rata maskapai ada yang utuh enggak, sekarang khususnya Garuda kita paham enggak bisa terus-terusan memberikan harga yang membang di bawah biaya," ujarnya.

Untuk itu, Ikhsan menjelaskan untuk menjaga kelangsungan bisnis penerbangan, maskapai harus menjual tiket dengan perhitungan real cost. "Agar kita tidak rugi lagi ujung-ujungnya masyarakat juga yang merasakan. Poinnya adalah kita memang diberikan batas atas dan bawah, kita bermain di situ. Rute-rute tertentu kita berikan harga memang sesuai dengan harapan masyarakat," katanya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…