PELAPORAN SPT PPH PADA 1 APRIL 2019 TIDAK KENA DENDA - Menkeu Tarik Kembali Aturan Pajak E-Commerce

NERACA

Jakarta-Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan menarik kembali Peraturan Menkeu No. 210/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce). Sementara itu, Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk PPh Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Wajib Pajak (WP) tidak akan dikenakan denda meski waktunya tercatat satu hari melebihi tenggat akhir.

Alasannya menurut Menkeu, aturan itu kerap disalahartikan masyarakat dan pelaku usaha karena mengira pemerintah membebankan pajak baru bagi pelaku e-commerce. Padahal sejatinya, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh. Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menkeu memutuskan menarik aturan tersebut karena dianggap simpang siur. "Kami putuskan tarik aturannya, jadi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang lain. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," tegas Sri Mulyani, Jumat (29/3).

Selain menjadi polemik, aturan itu juga ditarik karena pemerintah mengaku tidak memberikan sosialisasi menyeluruh mengenai beleid ini. Kemudian, dia juga menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat infrastruktur perpajakan di ekonomi digital bisa efektif dihimpun.

Selain itu, dia juga mengatakan aosiasi e-commerce juga berjanji akan melakukan survei pelaku ekonomi digital yang direncanakan selesai hingga akhir tahun. "Melihat hal tersebut, jadi kami tarik saja aturannya. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru dalam PMK itu," ujarnya.

Ke depan, perlakuan pajak bagi pelaku e-commerce akan mengacu pada ketentuan sebelumnya. Sementara untuk pelaku e-commerce berbentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memilih, apakah mengikuti pembayaran PPh secara norma atau final 0,5%.

Kemudian, Menkeu juga menjamin akan ada aturan baru mengenai pajak e-commerce. Asal, basis data pelaku e-commerce sudah lengkap, penataan infrastruktur informasi dan teknologi (IT) DJP, dan sosialisasi yang menyeluruh baik kepada pelaku maupun masyarakat.

Aturan mengenai pajak e-commerce, lanjut dia, penting agar ada kesetaraan perlakuan pajak antar sesama pelaku usaha. "Pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya). Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menegaskan perusahaan penyaluran data melalui internet (Over The Top-OTT) seperti Google masih patuh dalam membayar pajaknya ke pemerintah. Ia menganggap, Google masih setia pada kesepakatannya tahun 2017 silam. "Perusahaan digital company tetap comply bayar pajak, kami tinggal hitung saja berapa yang seharusnya mereka bayar ke kami," ujarnya.

Perpanjangan SPT PPh

Pada bagian lain, Menkeu mengatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) masih bisa dilakukan hingga 1 April 2019 (hari ini). Wajib Pajak (WP) tak akan dikenakan denda meski waktunya tercatat satu hari melebihi tenggat akhir.

Sri Mulyani mengatakan sejatinya batas akhir pelaporan SPT PPh orang pribadi jatuh 31 Maret 2019. Hanya saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak buka tanggal tersebut karena merupakan hari Minggu. Dengan demikian, pemerintah memberi kompensasi, yakni memperbolehkan masyarakat mengisi SPT di kantor pajak keesokan harinya tanpa denda.

Denda yang dimaksud tercantum di pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 28/2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sesuai ketentuan itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi khususnya mulai 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. "Keputusannya memang 31 Maret, tapi itu hari libur. Jadi kami putuskan kalau ada yang mengisi SPT tidak kena denda di 1 April tersebut," ujarnya.

Namun, tak semua WP orang pribadi berhak mendapatkan keringanan tersebut. Pengecualian ini diberikan bagi WP yang memang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 2018, melakukan pencatatan termasuk orang pribadi yang melakukan usaha bebas, dan WP yang dikenakan pajak final termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan besaran pajak final 0,5%.

Selain itu, WP OP juga harus melunasi kurang bayar di 31 Maret 2019 jika status SPT-nya adalah kurang bayar. Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan sanksi 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. "Tapi tetap, dengan peniadaan sanksi 1 April, artinya kami memberi kompensasi," jelas dia.

Sampai siang hari ini, dirinya mencatat 10,32 juta WP orang pribadi melaporkan SPT. Angka ini masih 66,23% dari target WP wajib lapor SPT di tahun ini sebanyak 15,58 juta WP.

Sri Mulyani mengatakan, kini pengisian SPT secara elektronik, atau biasa disebut e-filing sudah mencapai 93% dari seluruh pelaporan yang masuk. Pengisian e-filing ini meningkat 63,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Artinya, masyarakat sekarang semakin digital dengan melakukan e-filing. Meski demikian saya terus meminta Direktorat Jenderal Pajak agar melayani masyarakat dengan baik," ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…