ICJR: UU ITE Tidak Dapat Jerat Ajakan Golput

ICJR: UU ITE Tidak Dapat Jerat Ajakan Golput

NERACA

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak menemukan adanya ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat ajakan untuk golput.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan bahwa ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan perubahannya saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perbuatan, di antaranya pelanggaran kesusilaan, hoaks, dan ujaran kebencian.

"Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan," kata Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3).

Penggunaan ancaman pidana untuk ajakan golput pada masa pemilu, tutur Anggara, sudah diatur di dalam ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi. Batasan tersebut adalah ajakan dilakukan pada saat pemungutan suara dan ajakan dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

ICJR menilai ancaman pidana, seperti penggunaan UU ITE untuk penghasut golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu."ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu sebab pilihan untuk menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara," ujar dia.

Lebih lanjut, hak untuk menentukan pilihan politik merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan atau tidak.

Sebelumnya, Polri menyatakan penggunaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk penghasut golput perlu dilihat fakta hukumnya terlebih dulu.

"Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).

Ia mengatakan Pasal 515 UU Pemilu juga telah mengatur pihak yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih dapat dipidana dan didenda. Untuk penggunaan undang-undang dalam menjerat penghasut golput, Dedi Prasetyo menegaskan dilihat perbuatannya dulu dan tergantung sarana yang digunakan dalam menghasut.

"Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Penyidik baru habis itu menyusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP-kah, UU Pemilu-kah, UU ITE-kah, itu sangat tergantung peristiwa," tutur Dedi Prasetyo.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam rakor bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan pemilu, Rabu (27/3), mengatakan bahwa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput meresahkan masyarakat."Yang mengajak golput itu juga mengacau, mengancam hak dan kewajiban orang lain," ucap Wiranto.

Ia mengatakan oknum yang mengajak golput dapat diancam dengan ketentuan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang mengganggu ketertiban dan membuat kekacauan akan dikenakan sanksi hukuman."Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa. Ada Undang-Undang ITE, KUHP," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…