Pupuk Indonesia Akan Tingkatkan Pengawasan Operasional Perusahaan

Pupuk Indonesia Akan Tingkatkan Pengawasan Operasional Perusahaan

NERACA

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan meningkatkan pengawasan operasional perusahaan dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga tata kelola korporasi yang baik.

"Untuk ke depannya kita akan meningkatkan lagi pengawasan terhadap operasional perusahaan, baik itu diPpupuk Indonesia sendiri maupun anak-anak perusahaan," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah menerapkan sejumlah perangkat untuk menunjang upaya penegakan integritas dan tata kelola korporasi yang baik di perusahaan, misalnya dengan memiliki whistleblowing system, mewajibkan karyawan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemudian Pupuk Indonesia juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor akuntan publik (KAP).

"Kita juga dinilai tata kelola perusahaannya, yang alhamdulillah sejauh ini selalu mendapatkan nilai yang baik.Jadi kita selalu mengupayakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan," kata Wijaya.

Dia juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia akan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta transparan dalam menjalankan operasional perusahaannya. Wijaya juga menyampaikan bahwa prioritas utama pihaknya adalah untuk menjaga ketersediaan pupuk di dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan ketahanan pangan.

"Jadi itu prioritas kami, apapun yang terjadi dengan perusahaan prioritas kami adalah menjamin keberadaan pupuk untuk ketahanan pangan, termasuk untuk para petani di indonesia," ujar dia.

Kemudian PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan pendistribusian pupuk dengan beragam moda transportasi menggunakan sistem tender atau lelang."Untuk pengiriman pupuk, kita menggunakan sistem tender. Jadi, ada tender atau lelang untuk pengadaan kapal maupun jasa transportasi lainnya," ujar Wijaya.

Dia menjelaskan sebagian besar pengadaan pupuk sudah dilaksanakan dengan metode tender bersama di induk (holding), untuk mendapatkan harga yang lebih efisien serta juga keseragaman kualitas pelayanan dari para penyedia jasa angkutan untuk pupuk ini."Jadi, pengiriman pupuk itu melalui mekanisme tender baik dengan kapal laut, truk, dan lain sebagainya," kata Wijaya.

Dia juga menegaskan bahwa kegiatan bisnis antara perusahaan swasta yang terlibat dengan salah satu anak perusahaan, PT Pupuk Indonesia Logistik itu murni bisnis dan bisnisnya pun adalah bisnis pelayaran atau sewa kapal, serta kapal yang digunakan bukan kapal untuk distribusi pupuk.

"Sejauh ini, semua yang kita lakukan, termasuk kerja sama di Pupuk Indonesia Logistik ini sudah sesuai mekanisme yang ada. Dari sisi anak perusahaan kami, tidak ada aturan yang dilanggar sebetulnya. Semuanya sudah sesuai mekanisme pengadaan dan kerja sama yang baik serta prudent (hati-hati)," kata Wijaya.

Pupuk Indonesia meraih penghargaan Pengendalian Gratifikasi sebagai BUMN dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik di Tahun 2015 oleh KPK, penghargaan ini berdasarkan komitmen pengumpulan laporan gratifikasi yang dikumpulkan oleh Perusahaan.

Kemudian, KPK kembali menyerahkan penghargaan pada 2017 kepada Pupuk Indonesia dalam Kategori Penghargaan LHKPN sebagai Lembaga dengan Implementasi e-LHKPN Terbaik Tahun 2017. Penghargaan tersebut diraih berdasarkan tingkat kolektifitas LHKPN Pejabat di lingkungan Perseroan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…