Wapres Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk Kepada Hukum

Wapres Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk Kepada Hukum

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyerahkan kasus dugaan korupsi distribusi pupuk kepada aparat penegak hukum.

"Ya memang itu kita serahkan ke KPK saja, karena memang juga pupuk itu sebenarnya ketinggian dibandingkan luas sawah yang ada," kata Kalla ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis (28/3).

Menurut Kalla, subsidi yang diberikan bagi pupuk berjumlah sekitar Rp30 triliun pertahun. Selain itu menurut dia, untuk membuat lahan sawah produktif cukup diberikan 250 kilogram per hektare-nya."Kita pakai 400 (kilogram). Apa benar dipakai 400, jadi pertanyaannya," ungkap Kalla.

Wapres menilai perlu penghitungan ulang jumlah pupuk yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas sawah. 

Terpisah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara tidak akan menoleransi tindakan direksi BUMN termasuk direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melakukan kesalahan karena tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

Kementerian juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait dengan pengamanan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3)."Kami pastikan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang tidak "governance"," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Jakarta.

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan bisnis perseroan Kementerian BUMN selalu memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Untuk itu tambah dia, Kementerian selaku kuasa pemegang saham BUMN mendukung upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) mengatakan masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (27/3). Dari ketujuh orang yang diamankan diduga ada direksi PT Pupuk Indonesia."Kami sedang melengkapi data dan fakta, serta menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Menurut Wijaya, pihaknya juga masih menghubungi masing-masing direksi dan pihak terkait terhadap kasus OTT tersebut. "Pengumpulan informasi untuk merinci apakah direksi Pupuk Indonesia terkena OTT atau sebagai saksi," ujar Wijaya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3) mengamankan tujuh orang, terdiri atas unsur direksi BUMN terkait pupuk, pihak swasta, dan seorang pengemudi. Selain itu pada Kamis dini hari, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR RI diduga terkait kasus itu. Operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta diduga terkait distribusi pupuk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ada dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk yang menggunakan kapal laut. "Kami konfirmasi memang ada sejak sore tadi kegiatan tim KPK di Jakarta. Jadi, ada tim yang ditugaskan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa setelah menerima informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan total tujuh orang."Jadi, total yang dibawa ke kantor KPK adalah tujuh orang. Ada yang dari unsur direksi BUMN kemudian ada pengemudi, dan swasta," ungkap Febri. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…