Klarifikasi Hasil Temuan EY - Sanksi Hingga Pidana Menanti Untuk Tiga Pilar

NERACA

Jakarta – Guna memberikan kepastian hukum dan penegakan disiplin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sanksi hingga pidana bagi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang terbukti memberikan penyajian laporan keuangan 2017 yang ganda seperti diungkapkan hasil audit Ernst & Young (EY).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyampaikan, pihaknya tengah mempelajari hasil audit investigasi tersebut, sebelum mengambil tindakan yang tepat untuk dikenakan kepada emiten dan manajemen AISA terkait penyusunan laporan keuangan tersebut.”Kami akan klarifikasi kepada emitennya,“ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hoesen juga menyebutkan, jika hasil investigasi menemukan pelanggaran peraturan transaksi dan benturan kepentingan transaksi tertentu, maka emiten bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Sementara direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihak BEI sudah mempelajari temuan tersebut dan sudah memetakan masalahnya. Sekarang masuk kepada tahapan melakukan hearing dan klarifikasi kepada pihak manajemen.”Klarifikasi terkait penyajian dan overstatement. Ini kan transaksinya juga mengarah ke transaksi afiliasi. Jum’at akhir pekan (29/3) kami akan bertemu dengan manajemen ASIA,”ungkapnya.

Sebelum mengenakan sanksi ataupun denda, pihak BEI akan melakukan klarifikasi. Selain itu pihak kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan AISA tahun 2017 yakni RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan pun akan turut dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Terkait bisa berlanjut ke ranah hukum, menurut Nyoman itu sangat bisa terjadi, namun harus melihat perkembangan lebih lanjut dari hasil investigasi. “Kami akan klarifikasi ke manajemen yang menjabat saat ini. Pertanggungjawaban manajemen lama itu nantinya kepada manajemen baru,” ujar Nyoman.

Di tempat terpisah, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Sejahtera Food (TPS Food) dari pihak komisaris, Michael H. Hadylaya pernah bilang, pihaknya tidak dalam menyimpulkan hasil temuan Ernst & Young. Dia menuturkan, jajaran direksi kini tengah menanti arahan dari regulator."Ini temuan EY untuk menjawab pertanyaan pemegang saham. Namun, kami akan bersifat kooperatif, kalau dipanggil oleh regulator maka kami akan datang," ungkapnya.

Michael menuturkan, hasil temuan ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia. Kini AISA tengah menanti tindakan dari regulator. Dirinya juga menambahkan, AISA juga tengah fokus untuk menangani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia mengungkapkan, telah ada empat entitas anak yang telah berada di bawah kendali manajemen baru. Tiga di antara entitas anak AISA yakni PT Balaraja Bisco Paloma, PT Putra Taro Paloma, dan PT Subafood Pangan Jaya. Sementara itu, entitas beras AISA masih menghadapi PKPU di Semarang.

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…