Tarif MRT Ilegal?

Membaca berita bahwa beberapa anggota DPRD DKI Jakarta menilai penetapan tarif MRT oleh Gubernur DKI menjadi maksimum Rp 14.000 merupakan keputusan ilegal. Memang sebelumnya pihak DPRD DKI menetapkan tarif MRT jauh-dekat sebesar Rp 8.500 sebenarnya sudah menguntungkan pengelola MRT. Gubernur DKI harusnya tidak perlu mengatur besaran tarif jauh-dekat secara bervariasi yang akhirnya menjadi lebih mahal yaitu Rp 14.000. Untuk itu, kami mohon tarif MRT dikembalikan seperti keputusan awal yaitu Rp 8.500 untuk jauh-dekat. Lebih rasional dan terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat. 

Sri Wahyuningsih, Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

BERITA LAINNYA DI

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…