BUMN Jangan Terjerumus Jadi Alat Kepentingan Penguasa

 

 

Oleh: Abra Talattov, Peneliti Indef  

 

Dua hal penting menyangkut BUMN adalah holding dan RUU BUMN yang tentunya saling berkaitan. Pertama, dinamika holding BUMN. Wacana holding BUMN sebetulnya sudah mencuat pasca krisis ekonomi 1998. Reformasi ekonomi termasuk di dalamnya revitalisasi BUMN menjadi tuntutan rakyat kala itu karena kekecewaan yang besar pada BUMN yang menjadi lumbung korupsi dan sapi perah para pejabat, politisi, dan kroni Orde Baru ketika itu.

Kemudian di bawah pemerintahan baru pasca reformasi, pemerintah melalui Menteri BUMN Tanri Abeng telah menyusun Master Plan BUMN, dimana spirit utama perbaikan BUMN melalui value creation. Dengan konsep value creation, BUMN terlebih dahulu harus didepolitisasi dan debirokratisasi.

Salah satu instrumen yang ditawarkan untuk melepas BUMN dari jerat intervensi politik dan birokrasi yaitu dengan klusterisasi BUMN dalam beberapa kelompok melalui holding. Melalui holding, diharapkan rentang kendali (span of control) dari pemerintah menjadi lebih ringkas dan mudah. Pemerintah cukup melakukan kontrol terhadap holdingnya saja sehingga diharapkan tercipta efisiensi dan fleksibilitas korporasi.

Lompat pada masa kini, holding BUMN masih menjadi perdebatan dan pertentangan dari berbagai pihak, terutama dari DPR. Proses holding BUMN idealnya dilakukan setelah revisi UU BUMN No. 19 Tahun 2003 diselesaikan, agar mekanisme dan pelaksanaan holding BUMN tidak mengalami misinterpretasi dan bertentangan dengan UU.

Namun, sejak draft RUU BUMN disodorkan DPR pada 2 Februari 2015, pembahasan RUU BUMN masih alot dan jauh dari kata sepakat. Akhirnya, guna mempercepat proses holding BUMN, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan landasan hukum pelaksanaan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Hingga saat ini, sudah terbentuk tujuh holding BUMN (Semen, Pupuk, Kehutanan, Perkebunan, Tambang, Energi, dan Perumahan). Masih ada empat rencana holding BUMN yang diusulkan pemerintah yaitu Perbankan, Infrastruktur (konstruksi dan jalan tol), Pangan, dan Kemaritiman.

Beberapa isu penting mengenai holding BUMN yang bersandar pada PP 72/2016 yang intinya:

-Pemaksaan proses holding BUMN melalui PP 72/2016 mendapat reaksi pro dan kontra dari DPR karena merasa ‘dilangkahi’. Apalagi dalam draft RUU BUMN pada Pasal 6 ayat 6, DPR mengusulkan bahwa setiap aksi BUMN terkait penyertaan modal negara dan pendirian BUMN harus mendapat persetujuan dari DPR RI.

- Terdapat pertentangan pada UU BUMN dan UU Keuangan Negara perihal “kekayaan negara yang dipisahkan”. Diperlukan formulasi yang jelas terkait pengelolaan dan pengawasan BUMN sesuai prinsip good governance dengan business judgement rules

-Perubahan mekanisme PMN tanpa melalui APBN harus melalui UU, tidak dapat melalui PP, diperkuat dengan UU BUMN Pasal 4 ayat 5.

-PP 72/2016, Pasal 9 ayat 1 huruf d. Ketentuan perubahan ini menyebabkan pergeseran pengalihan saham milik negara kepada BUMN atau PT lain sebagai PMN dianggap sebagai upaya restrukturisasi dan hanya tunduk pada regulasi korporasi yakni UU tentang Perseroan Terbatas.

Meski demikian, konsep Restrukturisasi berupa holding secara eksplisit tidak dikenal dalam UU BUMN. Pemerintah harus melakukan analisis biaya dan manfaat terhadap eksternalitas yang dihasilkan kepada masyarakat, bukan sekedar aksi meraih profit

Perlu diwaspadai, dengan adanya holding nantinya justru mencipatakan iklim monopoli baru dan tidak baik bagi iklim dunia usaha.

-PP 72/2016, Pasal 2A ayat 2, 6, dan 7. Ketentuan ini mengatur mengenai peralihan saham dari satu BUMN kepada BUMN lain sehingga statusnya menjadi anak perusahaan. Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur terkait anak perusahaan BUMN. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi terkait anak perusahaan BUMN sampai derivasi bisnis selanjutnya.

Jika status anak perusahaan belum jelas, maka ketentuan “disamakan dengan BUMN” dapat melanggar konstitusi. Dikarenakan, hanya BUMN yang berhak untuk mengelola kekayaan negara dan sumber daya alam

Regulasi ini berpotensi untuk disalahgunakan pihak tertentu yang dekat dengan penguasa (rent seekers) agar dapat memaksakan anak perusahaan BUMN atau PT yang dimilikinya bebas melakukan aksi korporasi dengan tujuan profit atas dalil “tugas negara”

-PP 72/2016, Pasal 2A ayat 3, 4, dan 5. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan dasar hukum bagi pergeseran maupun pengalihan saham milik negara dalam rangka PMN kepada BUMN atau PT lain. Oleh karena itu, ketentuan ini bukan semata-mata mengakomodasi holding BUMN, naum dapat berupa aksi korporasi yang tunduk pada UU PT

Regulasi ini lebih lanjut tidak secara tegas mengatur bahwa penerima saham BUMN atau PT lain harus berupa BUMN dengan saham 100 persen milik negara. Dengan begitu, dapat dimungkinkan peralihan sebagian/seluruh saham BUMN kepada PT non-BUMN

Padahal, dalam PP No 44/2005 dijelaskan bahwa pemberian PMN kepada PT yang belum terdapat saham negara hanya dapat dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Prosesnya pun perlu melalui DPR.

Untuk itu, beberapa catatan kritis terkait proses Holding BUMN yang sudah berjalan saat ini adalah restrukturisasi bukan sekadar holding. Penyehatan berupa holding perlu diidentifikasi terlebih dahulu kondisi BUMN terkait. Baru dapat dilakukan aksi apakah holding, merger, likuidasi, atau tidak perlu dilebur. Holding bukan merupakan satu-satunya cara untuk “menyehatkan” BUMN. Perlu identifikasi dan pemetaan spesifik dari masing-masing BUMN di tahap awal restrukturisasi. Tindakan restrukturisasi dapat diambil dengan melihat indikator finansial, manfaat sosial ekonomi, prinsip GCG, serta budaya birokrasi korporasi yang telah lama terbentuk.

Holding BUMN tidak berarti tujuan, namun salah satu cara untuk mencapai tujuan. Tujuan BUMN sendiri tercantum dalam amanat UU, yang bermuara pada kemakmuran rakyat.

Tantangan BUMN yang saat ini coba dijawab dalam proses RUU sebetulnya bukan hanya upaya melepas BUMN dari jerat intervensi politik parlemen, tetapi tidak kalah pentingnya BUMN juga harus bisa dinetralisir dari beban politik pemerintah.

Hal yang paling dikhawatirkan ketika BUMN sudah semakin sulit lagi diawasi oleh DPR sebagai perwakilan rakyat, BUMN justru berpotensi semakin terjerumus dijadikan alat politik pemerintah. Meskipun nantinya holding dan superholding BUMN terbentuk, tidak ada jaminan gerak bisnis BUMN bebas dari intervensi penguasa. (www.watyutink.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…