Astra Keluhkan Dampak Ketentuan DP Kredit Kendaraan

Neraca

Jakarta–PT Astra Internasional Tbk. (Astra) mengaku masih mengkaji pengaruh kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang uang muka minimum kredit kendaraan bermotor terhadap kinerja perseroan.“Kita masih mengkaji dampaknya,” kata Public Relation Division Head Astra Internasional Julian Warman di Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, dampak dari ketentuan minimum uang muka kredit kendaraan bermotor sendiri di yakini ada. Hal ini dikarenakan saat ini para konsumen menjadi lebih berat lagi dalam mengeluarkan uang muka dalam membeli kendaraan bermotor.

Namun, seberapa besarnya akan berpengaruh terhadap perusahaan, lanjut Julian, pihaknya belum bisa mengungkapkan.“Kita harus pelajari dahulu dampaknya akan seperti apa. Dampaknya pasti ada, tapi kami belum tahu seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurnia mengungkapkan, ketentuan peraturan down payment (DP) atau uang muka kendaraan bermotor, berpotensi terjadinya restrukturisasi organisasi di banyak perusahaan pembiayaan.

Hal ini dikarenakan, besaran batas minimum DP yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan pembiayaan. “Dari kenaikan ini dampanyak adalah kita harus melakukan restrukturisasi organisasi atau bisa ada penyesuaian jumlah karyawan kalau jualannya berat. Manufacturing juga begitu,” kata Wiwie.

Terlebih, ungkap Wiwie, langkah yang diambil pemerintah dinilai tidak tepat waktunya, karena bertepatan dengan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dirinya berharap, dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat membaik, dampak peraturan ini tidak signifikan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementrian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan bermotor Pada Perusahaan Pembayaran. Dalam peraturan itu ditetapkan batas minimal uang muka untuk kredit kendaraan bermotor adalah minimal 20% dari harga jual kendaraan roda dua, minimal 20% dari harga jual kendaraan roda empat untuk tujuan produktif dan minimal 25% dari harga jual kendaraan roda empat untuk tujuan non-produktif.

Terbitnya peraturan tersebut yang bersamaan dengan rencana pemerintah menaikkan harga bbm bersubsidi ditambahkan Julian, membuat perseroan harus memikirkan antisipasi lebih lanjut terhadap kemungkinan penurunan penjualan. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…