KPPU-BPKN Kerja Sama Lindungi Konsumen dan Jaga Persaingan Usaha

KPPU-BPKN Kerja Sama Lindungi Konsumen dan Jaga Persaingan Usaha

NERACA

Jakarta – Bertempat di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia pada 15 Maret 2019, KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPPU dan BPKN agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif. Penandatanganan nota kesepahaman sendiri dilaksanakan oleh Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi. Dan penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Plt. Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto.

Ruang lingkup disepakatinya nota kesepahaman adalah meliputi pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan/atau advokasi, pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli, dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam sambutan pembukanya, Wakil Ketua KPPU menyatakan bahwa persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa pasal dalam UU No 5/1999 secara eksplisit menyebutkan konsumen dan/atau kata pembeli untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat tersebut.

”Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif,” kata dia dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani oleh KPPU, dapat disimpulkan bahwa kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Mengacu kepada hasil kajian KPPU misalnya yang menyebutkan, dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS mencapai 2,8 trilliun selama periode dua tahun. Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang menimbulkan dampak kerugian terhadap konsumen dengan estimasi jumlah yang sangat signifikan.

Dampak positif persaingan sehat bagi konsumen adalah seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang/jasa, kualitas produk yang lebih baik, dan variasi produk yang beragam.

Ketua BPKN-RI Ardiansyah Parman dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan jajarannya serta rekan-rekan insan media yang secara khusus hadir pada acara ini, serta mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPPU yang telah ikut dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

“Esensi perlindungan konsumen tidak hanya bicara soal bagaimana konsumen memperoleh hak, paradigma baru perlindungan konsumen mengedepankan konsumen yang berdaya, kritis, inovatif, dalam menghadapi arus barang dan jasa yang semakin deras,” kata dia.

Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan BPKN akan bekerja sama dalam tukar menukar informasi, sosialisasi, advokasi dan berbagai upaya lainnya sehingga timbul kerja sama yang erat dan sinergis. Diharapkan dengan kerja sama ini, upaya perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen akan semakin lebih baik di Indonesia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…