Kebijakan BI Ancam Tekan Kinerja Saham Multifinance

Neraca

Jakarta– Kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) soal batas minimum uang muka atau Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor, dinilai akan mempengaruhi kinerja saham-saham multifinance ke depan. Pasalnya, kebijakan tersebut memberatkan nasabah dan juga mempengaruhi kinerja perusahan pembiayaan.

Menurut analis pasar modal dari PT Indo Surya, Reza Priambada, kebijakan BI yang meningkatkan DP kendaraan bermotor bakal menganjam bisnis pembiayaan lantaran harganya yang mahal, “Sektor multifinance akan paling besar terkena dampaknya, dibandingkan perbankan,” katanya di Jakarta, Senin (19/3).

Kata Reza, perusahaan multifinance paling besar terpengaruh karena bisnis intinya bertumpu pada kredit kendaraan bermotor. Kalau kinerja tersebut menurun akibat ketentuan yang ditetapkan kedua regulator, otomatis pelaku pasar akan merespon negatif.

Oleh karena itu, hal ini yang membuat bisa dikatakan saham multifinance terancam. Hal senada juga pernah disampaikan analis Panin Sekuritas, Purwoko Sartono, kebijakan BI memberlakukan peraturan penyaluran kredit rumah, motor, dan mobil menjadi sentimen negatif di pasar. Pasalnya, BI akan mewajibkan bank menaikkan batas uang muka untuk kredit tersebut.

Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga dikhawatirkan akan mengikuti jejak BI, terhadap perusahaan multifinance. Oleh karena itu, kinerja saham perusahaan pembiayaan akan terkoreksi dampak aturan yang dinilai merusak pertumbuhan bisnis pembiayaan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurnia mengungkapkan, ketentuan peraturan uang muka kendaraan bermotor, berpotensi terjadinya restrukturisasi organisasi di banyak perusahaan pembiayaan.

Hal ini dikarenakan, besaran batas minimum DP yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan pembiayaan. “Dari kenaikan ini dampanyak adalah kita harus melakukan restrukturisasi organisasi atau bisa ada penyesuaian jumlah karyawan kalau jualannya berat. Manufacturing juga begitu,”ujarnya.

Terlebih, ungkap Wiwie, langkah yang diambil pemerintah dinilai tidak tepat waktunya, karena bertepatan dengan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dirinya berharap, dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat membaik, dampak peraturan ini tidak signifikan.

Adapun harga saham bebarapa perusahaan multifinance sampai dengan penutupan sesi I, seperti Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) turun Rp150 ke Rp11.950, BFI Finance (BFIN) turun Rp100 ke Rp5.100, dan Clipan Finance Indonesia (CFIN) turun Rp15 ke Rp450.

Sementara untuk saham multifinance yang masih berada di posisi stagnan pada perdagangan sesi I ada HD Finance (HDFA) di Rp290, dan Buana Finance (BBLD) di Rp570 dan Batavia Prosperindo Finance (BPFI) di Rp295.

Sudah Dikaji Matang

Sebaliknya Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Eddy Sugito menilai positif  terkait aturan BI batas minimum uang muka kredit kendaraan bermotor dan properti, “Mungkin perusahaan pembiayaan akan sedikit melambat pertumbuhannya, tapi yang kita harapkan perlambatan itu dibarengi dengan pertumbuhan yang lebih solid dan positif ke depanya," kata Eddy Sugito.

Disampaikannya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang seiring dengan pertumbuhan beberapa tahun terakhir pembiayaan cukup pesat. Meski dengan adanya PBI itu akan mempengaruhi pertumbuhan persentase suatu perusahaan, Eddy meyakini, pertumbuhan ekonomi nasional masih positif dan dapat melebihi pertumbuhan sebelumnya sehingga tetap berdampak baik juga terhadap perusahaan dalam negeri.

 "Mungkin dari sisi persentasenya tidak setinggi seperti sebelumnya, namun saya yakin dengan pertumbuhan ekonomi kita tetap baik saya yakin juga pertumbuhan tetap bisa dicapai seperti sebelumnya," ucap dia.

Sementara pengamat ekonomi Universitas Atma Jaya, A Prasetyantoko menambahkan, dengan dibatasinya nilai uang muka (KKB) minimal sebesar 30%, ke depan diharapkan tidak ada lagi pelaku perbankan yang menitikberatkan kinerja kreditnya pada satu sektor saja. "Selama ini kita lihat ada beberapa bank yang terlalu eksplosure di satu atau beberapa sektor kredit saja. Misalnya ke KPR atau kredit (kendaraan) bermotor saja. Selama ini memang kredit ke dua sektor ini sudah sangat besar. Ini tidak bagus. Dengan adanya aturan baru itu, harapannyanya ke depan bisa lebih merata," ujar dia.

Dengan kinerja kredit yang lebih merata, lanjut dia, tingkat kualitas kinerja kredit nasional ke depan diharapkan dapat semakin membaik. Kemudian, pelaku otomotif dan perusahaan "leasing" diharapkan tidak hanya melihat kebijakan BI secara parsial, namun lebih pada penataan ekonomi makro untuk kepentingan yang lebih luas. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…