Tata Niaga Pangan - Kemendag Belum Terima Rekomendasi Bulog Soal Impor Bawang Putih

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima rekomendasi impor bawang putih dari Badan Usaha Logistik (Bulog). Sebelum mengajukan izin impor, Bulog mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.

“Belum menerima pengajuan dari Bulog. Bulog mengajukan ke Kemendag berikut persyaratannya,” kata Oke sebagaimana disalin dari laman Antara. Menurut Oke, sebelum mengajukan izin impor, Bulog mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian (Kementan). Setelah mendapatkan rekomendasi, Bulog baru bisa mengajukan izin impor ke Kemendag.

Prinsipnya, lanjut Oke, apabila pasokan di dalam negeri tak mencukupi, maka Kemendag akan membuka keran impor berdasarkan rekomendasi yang diajukan. Keputusan pemerintah untuk membuka impor bawang putih sebesar 100.000 ton melalui Bulog berdasarkan rakor terbatas pada Senin (18/3), yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Rakor tersebut dilatari kenaikan harga komoditas bawang hingga mencapai rata-rata Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan. Bawang putih, dalam catatan Kementerian Perdagangan, menjadi salah satu bahan pangan yang dijaga stabilitas harganya karena memberi kontribusi inflasi pada Februari 2019.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan mengingatkan rencana pemerintah mengimpor bawang putih berpotensi menimbulkan ekonomi rente yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Dia mengharapkan swasta bisa mendapatkan kesempatan yang serupa dan adil.

"Kalau itu dilakukan pemerintah, hanya melahirkan motif rente-rente ekonomi," kata Sugiyono sebagaimana disalin dari laman Antara. Sugiyono menjelaskan diskresi penugasan ini dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak kompetitif dan membuat produk bagus dari luar terhambat masuk ke dalam negeri. Menurut dia, kondisi ini dapat membuat kesempatan swasta dalam melakukan impor dan bersaing secara sehat menjadi terbatas.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan agar kebijakan impor bawang putih tidak sampai menyebabkan terjadinya monopoli.

Untuk itu, ia mengharapkan agar swasta bisa mendapatkan kesempatan yang serupa dan adil, apalagi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih banyak yang belum keluar. "Supaya harga itu juga bisa kompetitif," kata Haryadi mengenai penugasan impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terbatas, pemerintah berencana untuk melakukan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari China sebagai upaya stabilisasi harga. Saat ini, komoditas pangan tersebut mengalami kenaikan harga hingga rata-rata mencapai Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bawang putih pada 2018 sebanyak 580.080 ton dengan nilai 493,77 juta dolar AS.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana impor bawang putih untuk stabilisasi harga berpotensi mengganggu kompetisi usaha dan menciptakan ketidakadilan terhadap importir yang patuh serta petani bawang.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menambahkan salah satu ketidakadilan itu adalah Bulog tidak terkena aturan kewajiban menanam bawang putih sebesar lima persen dari volume impor sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017.

Padahal selama ini kewajiban menanam bawang putih tersebut telah membuat biaya produksi importir menjadi lebih besar dan bisa mempengaruhi harga jual di pasaran. "Ketika orang mengimpor lalu disuruh tanam, itu kan 'cost'. Ada biaya tambahan yang mereka keluarkan sehingga mempengaruhi harga," ujar Chandra.

Selain itu, penugasan untuk stabilisasi harga ini juga belum ditegaskan melalui penerbitan peraturan dari Kementerian Pertanian yang selama ini merupakan salah satu pemangku kepentingan yang mengurus impor produk hortikultura.

Chandra juga mengingatkan bawang putih yang diimpor Bulog sebaiknya tidak dijual dalam pasaran yang sama dengan bawang putih impor lainnya, karena akan membuat tingkat persaingan komoditas tersebut menjadi tidak sehat. "Kalau diskriminatif, itu berarti mereka bersaingnya tidak dalam level yang sama, sehingga persaingannya tidak sehat," katanya.

Sebelumnya, sejumlah importir mengkhawatirkan penugasan impor bawang putih bisa membuat harga jual bawang putih yang dipasarkan akan kalah bersaing dengan barang milik Bulog, padahal importir memiliki beban tanam yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Kondisi ini dipertanyakan karena Bulog juga tidak wajib mematuhi syarat tanam lima persen dari volume impor sesuai ketentuan, meski selama ini terdapat BUMD yang melakukan impor dengan tetap mematuhi syarat tanam tersebut.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…