Pemerintah Tetapkan Tarif Ojek Online Naik

 

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya tarif ojek online. Tarif terbaru ini mulai berlaku 1 Mei 2019. "Setelah melakukan diskusi, awalnya tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3).

Berikut ini merupakan tarif perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya. Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-10.000.

Sementara, untuk Zona 2 yaitu Jabodetabek, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” katanya. Adapun, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Penetapan tarif tersebut masih dibawah yang diharapkan oleh pengemudi ojek online. Para pengemudi meminta koridor tarif menjadi Rp 2.400 perkilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator. Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan besaran tarif tersebut didiharapkan karena profit bisnis start up ride sharing sudah mengalami perkembangan.

“Profit marginnya sudah bergeser ke financial technology dan jasa delivery,” kata Igun, seperti dikutip republika.co.id. Dengan begitu, Igun menilai keberadaan ojek daring seharusnga marketingnya gratis. Selain itu, menurut Igun, saat ini branding juga sudah gratis di jalanan bagi para start up ride sharing.

Apalagi, kata dia, nilai valuasi para pengusaha start up ride sharing sudah semakin baik. “Terutama kalau dari kelas unicorn saat ini sudah masuk kelas decacorn, valuasi yang sangat fantastis,” ujar Igun.

Jadi, lanjut Igus, seharusnya para pengemudi ojek daring yang menjadi mitra juga mendapatkan bagian kesejahteraan dari aplikator. Hanya saja, Igun menilai pada kenyatannya sangat berbanding terbalik. Hal tersebut terlihatt dari branding yang dilakukan oleh para pengemudi ojek daring dengan melakukan layanan masih belum sesuai. “Upah kami dari penumpang, masih dipotong 20 persen, bagi kami tidak ada keadilan karena kami pemilik kendaraan dan kami yang operasional,” ucap Igun. 

Meski ada kenaikan, masyarakat pengguna ojek online dinilai cukup rentan terhadap kenaikan tarif. Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan, peningkatan tarif ojol akan berpotensi adanya penurunan jumlah konsumen. "Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%," ujarnya.

Selain itu, survei yang dilakukan terhadap 2001 responden di 10 provinsi, menunjukkan, sebanyak 45,83% responden menyatakan tarif ojol yang ada saat ini sudah sesuai. Sedangkan 28% responden lainnya menilai tarif ojol saat ini sudah mahal dan sangat mahal. Rumayya juga menambahkan, jika ada kenaikan tarif, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp5.000 per hari. Selain itu, 23% responden tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.

Dengan adanya peningkatan tarif ojol, dinilai juga akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pengeluaran konsumen. Pasalnya rata-rata jarak tempuh konsumen sejauh 8,8 km per hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, bila terjadi kenaikan tarif dari 2.200 per km menjadi 3.100 per km, maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp7.920 per hari. "Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp5.000 per hari. Total persentasenya mencapai 71,12%," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…