Ajukan PK, Hartawan Aluwi Mencari Keadilan
NERACA
Jakarta - Hartawan Aluwi terdakwa 14 tahun kasus Antaboga mencari keadilan dengan mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali atas nama Hartawan Aluwi. Dia adalah terpidana kasus Antaboga yang disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada 6 Agustus 2015 dan ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung. Putusan pengadilan yang disidangkan tanpa kehadiran Hartawan itu telah memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.
Keberatan dengan hukuman penjara selama itu dan enggan terus menerus dikambinghitamkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan kasus Antaboga, Hartawan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Keluarga Hartawan juga merupakan korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan sampai dengan saat ini dana milik keluarga dan/atau kerabat dari Klien saya sejumlah sekitar Rp. 70.000.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia belum dikembalikan.
“Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ” ujar Joko Sulaksono, kuasa hukum Hartawan Aluwi di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Joko, Kliennya enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, karena sejatinya Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut.
Hartawan hanya sebagai adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga, atau hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga. Sementara untuk kasus yang sama Robert Tantular hanya divonis satu tahun penjara.
Namun sebaliknya keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan ini. Dengan demikian terlihat unsur niat tidak baik dari Robert Tantular kepada Keluarga Klien saya.
“PK ini diajukan karena Klien saya ingin agar keadilan atas dirinya dapat ditegakkan sehingga tuduhan selama ini bahwa dia adalah pembantu aktor utama kasus Antaboga dapat dibuktikan bahwa hal itu adalah tidak benar. Hartawan juga mendukung agar para korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” tutur Joko. Mohar
NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…
NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…