PENGUSAHA KELUHKAN BEBAN PPH BADAN SAAT INI 25% - Presiden Janji Turunkan Tarif Pph Badan

Jakarta-Presiden Jokowi saat menghadiri deklarasi dukungan dari kalangan pengusaha di Istora Senayan, Jakarta, pekan lalu, berjanji menurunkan tarif pajak bagi korporasi. Kepala Negara mengaku sudah menerima masukan dari kalangan pengusaha tentang penurunan tarif pajak demi menggerakkan perekonomian.

NERACA

Bahkan, Presiden sudah meneruskan aspirasi para pengusaha ke Kemenkeu. Namun, hingga sekarang Jokowi mengaku belum menerima laporan Kemenkau ataupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pola perhitungan penurunan tarif pajak khususnya Pph Badan Usaha.

Presiden mengakui sudah lama meminta agar tarif pajak korporasi diturunkan. Namun, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi bawahannya. "Sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum -, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," ujar Jokowi.

Jokowi menilai, penurunan tarif pajak penghasilan (Pph) Badan penting untuk mendongkrak daya saing nasional. Dengan pajak yang lebih rendah, perusahaan bisa lebih banyak berinvestasi di Indonesia.

Rencana penurunan tarif Pph Badan sebenarnya sudah bergulir di era pemerintahan saat ini. Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty), Jokowi sempat mengutarakan akan menurunkan tariff Pph  Badan yang saat ini ditetapkan 25%. Namun hingga saat ini, wacana tersebut belum juga terealisasi.

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tanggap dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi demi menggerakkan ekonomi.

Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan itu mengatakan, meski penurunan pajak dalam jangka pendek akan mengurangi pemasukan bagi APBN, namun ada efek jangka panjang yang lebih positif terutama demi meningkatkan daya saing.

"Bapak Presiden Jokowi sedang melakukan upaya peningkatan daya saing dunia usaha Indonesia supaya menarik bagi pengusaha luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah instruksinya adalah melakukan penyesuaian tarif PPh badan," ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (23/3).

Dia menambahkan, Sri Mulyani sebagai Menkeu memang tampak keberatan dengan opsi menurunkan tarif PPh badan yang saat ini 25%. Sebab, kebijakan itu akan mengurangi pemasukan bagi APBN.

Namun, menurut dia, hal yang harus dipertimbangkan adalah efek jangka menengah dan panjang dari kebijakan penurunan tarif pajak bagi dunia usaha. "Penurunan tarif adalah relaksasi bagi dunia usaha yang secara agregat justru akan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Misbakhun menegaskan, Sri Mulyani sebagai Menkeu justru dituntut mampu menyiapkan mitigasi atas risiko penurunan tarif PPh dari sisi kebijakan fiskal di APBN. "Artinya, Bu SMI sebagai menteri adalah pembantu presiden yang mengambil posisi mendukung kebijakan Pak Jokowi," tutur dia.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, Jokowi tak hanya berkeinginan menurunkan tarif PPh badan, namun juga memperluas dan menata tax base. Dengan perluasan tax base, menurut dia, maka jumlah pembayar pajak bertambah. "Jadi Presiden Jokowi telah membuat kebijakan yang selaras dan berkesinambungan, termasuk soal tax amnesty," ujarnya.

Karena itu Misbakhun menegaskan, tidak boleh ada menteri yang mengabaikan atau bahkan berupaya mengganjal rencana kerja presiden. Sebab, menurut dia, ada kesan bahwa Sri Mulyani menghambat visi Presiden Jokowi di bidang perpajakan.

"Sebagai seorang menteri, Sri Mulyani tidak seharusnya meragukan keputusan yang sudah dibuat oleh Jokowi. Hal yang harus dipahami bahwa Pak Jokowi seorang risk taker dan bukan seorang pemimpin yang populis, jadi jangan sampai ada kesan bahwa Kementerian Keuangan tidak mendukung sepenuhnya apa yang telah menjadi keputusan presiden," tegasnya.

Selain itu Misbakhun juga mengatakan, penurunan PPh badan bukan semata-mata demi meningkatkan daya saing. Menurut dia, kebijakan itu juga untuk meningkatkan kesadaran pajak. "Dengan demikian kepatuhan wajib pajak meningkat dari sisi formal ke sisi material. Wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penuh kesadaran," ujarnya.

Seiring dengan itu, kata Misbakhun, Presiden Jokowi juga berupaya memperkuat DJP secara kelembagaan. Menurut dia, tidak adil jika DJP yang memberikan kontribusi penting bagi penerimaan negara justru tidak diberi porsi besar.

"Sudah waktunya kita mendudukan pajak sebagai lembaga sebanding dengan kontribusi utamanya dalam penerimaan negara untuk menjaga kelangsungan sumber dana belanja APBN bagi kelancaran pelaksanaan program-program pemerintah," ujarnya.

Dua Tahap

Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tarif Pph Badan tak bisa diturunkan secara ekstrem. Adapun tarif Pph Badan Indonesia saat ini bukan yang tertinggi di ASEAN.

Menurut dia, tarif Pph Badan di Filipina bahkan mencapai 30%, sementara Myanmar sama dengan Indonesia sebesar 25%. Namun lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Laos dan Malaysia yang sebesar 24%. Thailand, Vietnam, dan Kamboja masing-masing sebesar 20% serta Singapura yang sebesar 17%. " Tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek," ujar Yustinus seperti dikutip kumparan.com, Sabtu (23/3).

Yustinus menuturkan, penurunan pajak Badan sebaiknya dilakukan dalam dua langkah hingga menuju 18%. Namun demikian, penurunannya harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. "Diturunkan dari 25% menjadi 22% untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan lagi ke 18%,” ujarnya.

Menurut dia, penurunan tarif Pph Badan dimungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak tax amnesty, berlakunya keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information-AEoI), hingga peningkatan pengawasan wajib pajak. Namun menekankan, penurunannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio. Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan," tutur dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 20 Maret 2019 mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah mencapai 7,6 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat sekitar 14,5% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni sebesar 6,6 juta lebih.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, pekan lalu,  jutaan WP itu kebanyakan melaporkan SPT-nya melalui e-filing atau secara online. Kemudahan ini yang dirasakan oleh masyarakat sehingga tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.  "Yang kami syukuri adalah masyarakat semakin memanfaatkan e-filing 93% dari 7,6 juta itu berupa e-filing. Jadi e-filing sangat membantu masyarakat dalam pelaporan pajaknya," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…