Menjawab Kasus Kartel

Oleh: Nailul Huda

Peneliti Indef

Dalam diskusi tempo hari, penulis sudah membeberkan fakta-fakta yang memperkuat dugaan penulis tentang adanya kartel dalam tiket pesawat. Namun, hal ini mendapatkan tanggapan dari Direktur Utama Garuda Indonesia yang mempertanyakan dugaan kartel dengan alasan beda segmen penjualan maka tidak mungkin melakukan praktik yang dilarang oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut. Pada pernyataannya, Dirut maskapai plat merah tersebut berpendapat bahwa Lion Air dan Citilink memiliki pasar yang berbeda, dan tidak bersaing. Selain itu harga mereka juga berbeda maka tidak bisa disebut kartel.

Namun penulis sayangkan bantahan tersebut bersifat sangat defensif dan mempertanyakan dari pembedaan segmen serta harga oleh Dirut Garuda Indonesia tersebut. Dalam teorinya, suatu barang dikatakan bersaing dalam pasar yang sama apabila mempunyai efek subtitusi atau saling menggantikan satu sama lain. Kenaikan harga di tiket pesawat di salah satu maskapai akan membuat permintaan dari maskapai pesaingnya akan berubah. Jika tiket pesawat Citilink meningkat, maka opsi yang dapat diambil konsumen kelas low cost carrier (LCC) tentu adalah Lion Air. Begitu juga sebaliknya. Sangat kecil kemungkinan konsumen tersebut berpindah ke maskapai yang mempunyai harga di atas harga LCC.

Pasar di jenis penerbangan LCC sangat terkonsentrasi pada dua pemain besar, Lion Air (Lion Air grup) dan Citilink (Garuda Indonesia Grup). Pangsa pasar Lion Air di LCC mencapai 65%, sedangkan Citilink mencapai 25%. Pesaing terdekat hanya Nam Air yang memiliki pangsa pasar 6%. Setelah Sriwijaya Grup diambil alih secara operasional oleh Garuda Indonesia, praktis konsentrasi dua grup besar (diukur melalui Concentration Ratio (CR2)) perusahaan LCC mencapai 96% (Lion Air Grup dan Garuda Indonesia Grup+Sriwijaya Air).

Nilai Herfindhal-Hirschman Index (HHI) untuk pasar ini mencapai lebih dari 1800 dan tambahan nilai HHI dari gabungnya Sriwijaya Air ke Garuda Indonesia Grup mencapai lebih dari 200, maka dapat diduga kondisi tersebut dapat menimbulkan praktik kartel. Sriwijaya Grup juga dinilai sebagai maverick, yaitu perusahaan yang dinilai menjadi perusahaan perusak kemapanan dua perusahaan besar. Terlebih saat ini juga tengah muncul kasus hilangnya tiket pesawat Air Asia di agen tiket online dimana hal ini diduga ada desakan dari salah satu perusahaan maskapai besar. Peran asosiasi di industri ini juga menjadi bias karena kepentingan asosiasi pasti akan sama dengan kepentingan perusahaan duopoli.

Dengan kondisi tersebut monopoli power dari kedua perusahaan tersebut sangat memungkinkan untuk mengatur harga. Dari temuan awal itu saja kita bisa melihat bahwa dua perusahaan besar industri penerbangan nasional menguasai hampir seluruh pasar penerbangan domestik. Tidak adanya perusahaan penerbangan lain yang muncul, maka penulis pesimis harga akan menuju tingkat yang bersaing. Semoga pemerintah lebih dapat menarik atau mendorong perusahaan penerbangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk bersaing di industri penerbangan domestik.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…