Green Tax Mengawal Reklamasi SDA

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, AR KPP Pratama Sorong *)

Esensi perpajakan yang merupakan denyut nadi pembangunan saat ini sangat potensial kontribusinya untuk negara. Menjadi salah satu unsur instrumen keuangan dalam kebijakan fiskal, pajak menjadi tumpuan terbesar sebagai pondasi penerimaan.

Kewajiban pajak sendiri melekat di dalam masyarakat sebagai kontribusi wajib para pembayar pajak atas tambahan penghasilan yang diperoleh pada periode tertentu. Kebijakan atas pajak pun menjadi satu bentuk fasilitas kemudahan dan pendorong atas sektor usaha tertentu sebagai sarana penetrasi perekonomian di Indonesia.

Pengaruh pajak sangatlah luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satunya bagaimana suatu sektor dapat bersaing bukan hanya dalam lingkup perdagangan dalam negeri bahkan ke tingkat global. Khususnya dalam perdagangan antar negara, sektor-sektor potensial tersebut diharapkan mampu menarik DHE dari setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Melihat pada jejak perekonomian di 2017 (sumber: https://www.bi.go.id), bahwa terjadi struktur pemulihan ekonomi di Indonesia yang sangat didukung lapangan usaha yang berkaitan dengan ekspor, investasi pemerintah, dan dampak pergeseran tren konsumsi. Secara perlahan pertumbuhan ekonomi terus membaik sehingga PDP tahun 2017 tercatat tumbuh 5,07%.

Pemulihan ekonomi pada tahun 2017 didukung oleh perbaikan-perbaikan fundamental yang masih banyak bertumpu pada ekspor berbasis komoditas. Walapun kenyataannya, pertumbuhan ekspor riil SDA nonmigas sebesar 8,4%, sangat berbeda dengan prestasi atas kinerja ekspor manufaktur yang terlihat belum mampu memanfaatkan momentum perbaikan kondisi global.

Selain ekspor, investasi menjadi sumber pemulihan ekonomi pada tahun 2017, yang mencatat peningkatan penanaman modal tetap domestik bruto tumbuh 6,15 %. Secara fundamental, perbaikan investasi yang lebih positif tercermin dari kembali meningkatnya rasio investasi terhadap PDB, setelah berada dalam tren menurun pasca berakhirnya boom komoditas SDA. Peningkatan ekspor dan dorongan stimulus fiskal melalui belanja infrastruktur secara perlahan turut meningkatkan keyakinan korporasi untuk melakukan investasi.

Pencapaian peringkat Ease of Doing Business 2019 di Indonesia pada urutan ke 73, menjelaskan bahwa ada upaya besar untuk menggejot masuknya investasi dari dalam dan luar negeri ini. Investasi bangunan yang memiliki pangsa pasar lebih dari 70% terhadap total investasi, tumbuh dengan dukungan pembangunan proyek infrastruktur. Khususnya peningkatan Investasi bangunan ini ditopang oleh pembangunan properti swasta khususnya jenis properti hunian.

Investasi dan Lingkungan

Sebenarnya, ada sisi yang perlu diperhatikan selain efek pertumbuhan ekonomi yang menjadi bonus dari penggenjotan investasi masuk yang didorong oleh kemudahan dan fasilitas yang diberikan. Apakah ada konsekuensi dari prosedur-prosedur yang tidak mengindahkan ekosistem lingkungan yang ada karena mengejar keuntungan secara ekonomi?

Salah satu proyek yang masih hangat-hangatnya dibicarakan yaitu tentang kegiatan reklamasi, menjadi persoalan yang kunjung tidak berakhir. Setelah sebelumnya di Jakarta dan Benoa Bali dibatalkan proyek reklamasinya, ternyata masih diketahui terdapat 35 proyek lainnya yang masih dalam perencanaan.

Termasuk reklamasi di wilayah ujung timur Indonesia yaitu di Sorong Papua Barat, apakah telah memenuhi kualitas pemenuhan atas ekosistem lingkungannya. Apakah dalam pemenuhan dokumen AMDAL telah dilakukan oleh pihak yang legal dan kompeten serta akuntabel dalam pelaksanaannya?

Dalam hal proses reklamasi ini seharusnya terdapat pengawasan yang berkelanjutan, karena salah satu proyek investasi ini akan secara langsung mempengaruhi kehidupan ekosistem laut. Lebih lanjut akan berdampak besar terhadap masyarakat pesisir disekitarnya.

Belajar dari proyek reklamasi di Teluk Jakarta, banyak yang menganalisa bahwa proyek ini tak layak dari aspek lingkungan. Negara lain pun terlihat menyesal setelah melaksanakannya, seperti negara Korea Selatan yang melakukan moratorium atau penundaan setelah melakukan reklamasi tiga kali dan juga Jepang yang mulai merestorasi atau mengembalikan kondisi seperti semula setelah melakukan reklamasi masif.

Menurut para pakar, reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak bermanfaat bagi lingkungan. Dari sisi lingkungan, reklamasi tidak bisa mencegah sendimentasi di sungai dan kualitas air di sekitarnya. Hal ini juga diperkuat dengan laporan kesimpulan Danish Hydraulic Institute (DHI) pada tahun 2011 yang menjadi konsultan Kementerian Luar Negeri dalam mengkaji dampak lingkungan dari terbentuknya 17 pulau reklamasi tersebut.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa reklamasi menimbulkan perlambatan kecepatan arus, material lama tertinggal, sendimentasi logam berat, yang memperparah pencemaran lingkungan. Terlebih juga dapat membunuh biota laut di sekitar wilayah tersebut.

Di Indonesia kebijakan reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan tanah dan sampai saat ini kebijakan reklamasi ini terus berkembang bersamaan dengan pembangunan kehidupan masyarakat. Perencanaan dan pelaksanaannya pun tidak terlepas dari kerangka hukum yang mengaturnya. Bukan hanya kerangka hukum dalam perundang-undangan, namun juga terdapat aspek hukum internasional yang terkait reklamasi.

Perlunya Pengawasan

Namun, apakah kebijakan perpajakan di Indonesia mampu menjadi regulator penjaga kelestarian lingkungan dan SDA? Apakah perannya menjadi luas dalam membantu mengawasi kepatuhan bukan hanya sebagai fasilitas menumbuhkan perekonomian namun juga mendukung gerakan cinta lingkungan?

Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan antara lain dengan penerbitan kebijakan green tax seperti yang dilakukan di negara-negara maju. Green tax sendiri merupakan pajak yang dibayar atas penggunaan produk maupun jasa ataupun limbah yang dihasilkan oleh suatu entitas tidak ramah lingkungan. Tujuan utama green tax adalah untuk mengimbangi dampak negatif dari penggunaan yang bisa mengganggu ekosistem kehidupan di lingkungan sekitar.

Seperti negara Amerika Serikat telah memberlakukan pajak sebagai sarana untuk memperbaiki lingkungan, hal ini terungkap dalam KPMG Green Tax Index 2013. Peringkat yang diberikan menunjukkan Amerika Serikat termasuk negara yang aktif dalam menggunakan pajak sebagai alat untuk memperbaiki tata kelola lingkungan mereka. Termasuk mempengaruhi kebijakan perusahaan dan gaya hidup masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan KPMG Green Tax Index dinilai semua kebijakan insentif dan penalti pajak yang diimplementasikan Amerika Serikat, terkait dengan tata kelola lingkungan telah sesuai standar hijau yang disepakati bersama. Kebijakan yang dapat diterapkan juga antara lain, kebijakan pencabutan fasilitas ataupun penerapan tarif yang besar terhadap prosedur pembangunan atau produksi yang tidak ramah lingkungan.

Selain itu, diperlukan kontribusi lain selain peran yang menjadi tanggung jawab besar dari Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan kebijakan. Secara nyata diperlukan adanya pihak ketiga yang resmi mengawasi setiap berjalannya reklamasi jika diperbolehkan dilaksanakan.

Diperlukan pengawasan yang berkala, dalam kurun waktu bulanan maupun triwulan atas konsistensi terhadap visi dan tujuan jika reklamasi tetap dilaksanakan di suatu daerah tersebut. Selain pengawasan alur investasi yang secara legal diawasi oleh otoritas Bank Indonesia, perlu adanya pengawasan material-material apa saja yang digunakan.

Semua hal ini mungkin menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia. Upaya ini harus dilakukan demi menjaga kelangsungan kehidupan di lingkungan sekitar maupun menjaga keberadaan potensi SDA yang menjadi bekal untuk generasi di masa depan. Sehingga dengan adanya penerapan kebijakan yang ramah lingkungan diharapkan proyek atas pembangunan perekonomian tidak menyimpang dari kepedulian akan kelestarian SDA yang menjadi kekayaan negeri khatulistiwa ini. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…