Booming Industri Rokok Elektrik - Pemerintah Targetkan Cukai Rp 2 Triliun

NERACA

Jakarta – Seiring dengan hadirnya regulasi dan payung hukum bagi industri rokok elektrik, kini pelaku industri lebih leluasa dalam menumbuhkan industri tersebut lebih besar lagi. Sebaliknya, bagi pemerintah hal ini menjadi peluang untuk mengeruk cukai dari industri rokok elektronik. Dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan bisa mendapatkan penerimaan negara hingga Rp 2 triliun dari industri rokok elektrik tahun ini.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 DJBC, AGus Wibowo mengatakan, besarnya target tersebut lantaran potensi dari industri rokok elektrik di Indonesia juga cukup besar.”Tahun lalu, tiga bulan setelah pemberian izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape, penerimaan negara dari industri rokok elektrik mencapai Rp 105,6 miliar.

Sementara saat ini, DJBC telah memasangkan pita cukai ke cairan rokok sebanyak 188 miliar buah dan permintaan penyediaan pita cukai akan terus meningkat seiring pesatnya industri rokok elektronik. Sementara Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengungkapkan, jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga akhir 2018 lalu mencapai 1,2 juta orang.

Dia pun optimistis tahun ini pengguna baru bisa bertambah hingga 1 juta. Sebagai catatan pemerintah telah memberikan legalitas terhadap produksi dan persebaran rokok elektrik dengan menerapkan tarif cukai terhadap cairannya yang termasuk dalam jenis produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Penerapan cukai liquid rokok elektrik adalah sebesar 57% dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan diberlakukan per 1 Juli 2018.

Namun, pemerintah merelaksasi sehingga mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018. Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Teranyar, perusahaan rokok elektrik yang sudah mendapatkan pita cukai rokok dari pemerintah dalah NCIG Indonesia.

CEO NCIG Indonesia, Roy Lefrans mengatakan, perokok di tanah air kini memiliki pilihan lebih baik untuk berhenti merokok dengan adanya N Pod NCIG. “Mereka bisa beralih ke rokok elektrik yang bebas tar dan kemudian bisa menjadi terapi untuk mengurangi ketergantungan terhadap nikotin,” ujar Roy.

Roy menambahkan, sudah saatnya konsumen rokok mempunyai pilihan untuk menikmati rokok dengan cara yang lebih maju. NCIG melihat hal itu sebagai peluang untuk memberikan pilihan baru lewat produknya yang bebas tar. NCIG dibanderol dengan harga Rp 600 ribu dan akan tetap dipasarkan secara ketat untuk konsumen dewasa sesuai batas usia merokok yakni di atas 18 tahun.

Nantinya tidak menutup kemungkinan untuk produk itu akan dijual sebagai produk fast moving consumer goods (FMCG).

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…