Pendataan Luas Lahan Sawit Harus Dipertajam Agar Valid

 

NERACA

Jakarta - Persoalan pendataan yang akurat terhadap luas lahan kelapa sawit yang terdapat di seluruh Nusantara masih dipermasalahkan berbagai pihak sehingga perlu penajaman agar data yang dihasilkan juga valid. Anggota Komisi XI DPR RI Fathan dalam rilis di Jakarta, Sabtu, menyayangkan sampai saat ini pemerintah tidak mempunyai data yang satu dan valid mengenai luas kebun kelapa sawit dan jumlah petani sawit di Indonesia.

Pasalnya, ujar dia, data luas yang telah diterbitkan oleh beberapa instansi seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan asosiasi berbeda-beda. Politisi PKB itu merasa heran dengan dana besar yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ternyata pemerintah tidak mampu memotret secara utuh. "Kalau perlu undang seluruh stakeholder untuk duduk bersama mencari sebetulnya angka yang 'fix' (pasti) berapa," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa data sangat penting karena bisa menjadi ukuran beberapa petani yang bisa diberdayakan dan menentukan arah kebijakan. Selain itu, data yang akurat dinilai juga bisa mengukur kekuatan pemerintah untuk mengembangkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. "BPDPKS ini harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar, agar secara serius dan komprehensif mendata terkait jumlah kebun kelapa sawit yang ada," ucapnya. Fathan juga menginginkan agar alokasi dana riset diperbesar, supaya kualitas sawit nasional dapat kompetitif di dunia internasional.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani menyatakan, pemerintah pusat perlu mengatur instrumen hukum untuk mengatur alokasi dana bagi hasil sawit. Menurut Achmad Manggabarani, formulasi dana bagi hasil dapat diatur melalui RUU Perkelapasawitan ataupun regulasi lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan. "Selain memberlakukan pola dana bagi hasil di daerah sentra sawit, keberadaan korporasi sawit di daerah harus memberi kontribusi nyata salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi CSR," ujarnya.

Mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah belum membuat aturan apapun terkait dana bagi sawit untuk perkebunan kelapa sawit. "Salah satu inisatif yang perlu perlu dilakukan adalah pengajuan Rancangan RUU Dana bagi hasil perkebunan sawit. DPR juga punya peran penting untuk menggodok aturan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4%

  Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4% NERACA Jakarta - PT Barito Renewables Tbk (BREN)…

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4%

  Ditopang Kenaikan Kapasitas Listrik Geothermal, Pendapatan BREN di 2023 Naik 4,4% NERACA Jakarta - PT Barito Renewables Tbk (BREN)…

Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua, Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak

    NERACA Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi.…

OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Proyek IKN

  NERACA Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada…