KPK Dalami Proses Pengadaan Barang Terkait Kasus Krakatau Steel

KPK Dalami Proses Pengadaan Barang Terkait Kasus Krakatau Steel

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami proses pengadaan barang dan peralatan pada Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi suap.

Untuk diketahui pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar."Proses-prosesnya itu kami mau dalami dulu kan biasanya proses pengadaan itu ada tahapannya kan nanti lihat dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Adapun, kata Saut, pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yaikni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut. Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar."AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ucap Saut.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak."AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tutur dia.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech."Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta."Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…