Insentif Investasi Industri Gula Perlu Ekosistem Teknologi

NERACA

Jakarta – Lahirnya 12 pabrik baru di industri gula merupakan salah satu bentuk keberhasilan pemerintah dalam memberikan insentif bagi pelaku industri gula yang berencana berinvestasi atau bahkan memperluas bisnisnya. Bentuk insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 10 tahun 2017 memberikan Fasilitas Akses Bahan Baku Industri Gula dalam bentuk pelonggaran impor gula kristal mentah selama kurun waktu tertentu. Namun berbagai bentuk insentif ini juga harus diikuti adanya ekosistem yang mendukung berkembangnya inovasi teknologi.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, selama ini, impor gula secara umum dilakukan dalam rangka merespon jumlah kebutuhan dalam negeri. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi gula nasional hanya mencapai 2,17 juta ton dan disaat yang bersamaan impor gula mencapai 4,6 juta ton pada 2018.

“Selain itu, impor gula juga dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan kualitas gula. Saat ini, kualitas gula di Indonesia belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan industri pengguna gula, seperti industri makanan dan minuman tertentu dan industri kesehatan tertentu,” jelasnya, disalin dari siaran resmi.

Adanya aturan Permenperin nomor 10 tahun 2017 yang memperbolehkan penggunaan gula mentah impor untuk diolah dan secara bertahap digantikan dengan gula lokal ini diharapkan tidak hanya dapat mendorong tumbuhnya produsen gula yang kualitasnya dapat memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Dampak dari peraturan ini juga diharapkan bisa menjadi awal kebangkitan kondisi industri keseluruhan yang selama ini terperangkap dalam produktivitas yang rendah karena sebagian pabrik gula yang sudah cukup tua. Hal ini dapat dilihat dari 63 pabrik gula yang di negara ini, sekitar 40 di antaranya berusia lebih dari 100 tahun, dan yang tertua mencapai 184 tahun.

Namun tentunya, lanjut Ilman, secara bersamaan, kualitas gula lokal harus diperbaiki karena insentif ini sifatnya terbatas dari segi waktu dan ada kewajiban untuk mengganti dengan penggunaan gula lokal secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah perlu lebih lanjut membangun ekosistem riset yang baik sehingga inovasi teknologi dapat memenuhi kebutuhan pabrik gula dalam menghasilkan gula yang berkualitas.

Kerjasama riset antara universitas dan perkebunan tebu, dan juga kerjasama antara universitas dan produsen gula rafinasi diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas sehingga nantinya gula lokal dapat bersaing secara harga dan kualitas dengan gula impor dan aturan kuota impor gula dapat dihapuskan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian terus memacu tumbuhnya industri gula untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sehingga dapat menurunkan ketergantungan terhadap bahan baku impor. Salah satunya memasok kebutuhan produksi di industri makanan dan minuman, yang selama ini menjadi sektor manufaktur andalan bagi perekonomian nasional melalui penerimaan devisa dari ekspor.

“Berdasarkan data tren produksi dan konsumsi gula nasional, terdapat kesenjangan antara supply dan demand sehingga terpaksa kekurangan dipenuhi melalui impor. Terutama raw sugar atau gula kristal mentah, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan ke PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (16/3).

Produksi gula berbasis tebu pada tahun 2018 sebesar 2,17 juta ton, sementara kebutuhan gula nasional mencapai 6,6 juta ton. Saat ini, produksi gula nasional dipasok oleh 48 pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 17 pabrik gula milik swasta. “Ada 12 pabrik baru yang akan didirikan di Jawa dan luar Jawa. Semuanya akan diberikan insentif oleh pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut Airlangga, pemerintah telah berupaya menekan volume impor. Pada tahun 2019, izin kuota impor gula industri sekitar 2,8 juta ton, turun dibanding pada tahun lalu sebanyak 3,6 juta ton. “Kuota impor dipotong lantaran masih ada stok gula impor sekitar 1 juta ton di gudang-gudang industri,” ungkapnya.

Airlangga menambahkan, guna menekan volume impor, pemerintah juga aktif mendorong investasi industri gula terintegrasi dengan kebun. Dalam upaya memacu tumbuhnya pabrik-pabrik gula baru dan perluasan pabrik gula yang sudah eksisting, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…