FIF Group Berikan Pelatihan Kerja - Memberikan Kesempatan Yang Sama Bagi Disabilitas

Dalam rangka memberdayakan dan juga memberikan kesempatan akses luas bagi penyadang disabilitas berkarya dunia kerja, PT Federal International Finance, anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan memberikan Program Pendidikan dan Pelatihan kepada penyandang disabilitas untuk mendukung dan merealisasikan UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Bentuk pelatihan tersebut berdasarkan kurikulum yang telah disiapkan yaitu berhubungan dengan pengenalan umum FIF Group, otomotif, keuangan, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan dasar-dasar komputer. Program pelatihan disabilitas ini di laksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan peserta program sebanyak 120 orang dengan total bantuan sebesar Rp 110 juta yang terdiri dari 5 unit motor yang akan digunakan nantinya untuk praktik dan biaya operasional selama kegiatan berlangsung.”Harapan kami, semoga dengan adanya kegiatan pelatihan disabilitas ini akan membawa manfaat bagi penyandang disabilitas serta kehadiran FIF Group dapat dirasakan bagi masyarakat sekitar,”kata Yulian Warman, Chief Corporate Communication & EHSSR FIF Group saat Program CSR FIFGroup peduli pendidikan di Cibinong, kemarin.

Program CSR FIF Group peduli pendidikan ini merupakan kerja sama sinergi FIFGROUP dengan balai besar rehabilitasi vokasional penyandang daksa (BBRVPD) kota Cibinong, ini sejalan dengan misi FIFGROUP membawa kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat.”Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta terkait dengan pengenalan pembiayaan, otomotif, keuangan, keselamatan kesehatan kerja dan ilmu komputer,”ujarnya.

Sebagai informasi, hadirnya UU No.8/2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan bahwa setiap perusahaan swasta yang ada di Indonesia wajib mempekerjakan satu penyandang disabilitas setiap 100 orang pekerja, atau 1%. Tak hanya swasta, instansi pemerintah pun punya kewajiban yang sama. Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja.

 

Penegakan Sanksi Tegas

 

Sanksinya pun tak main-main. Jika melanggar, ancaman pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp200 juta menanti. Namun sayangnya, peraturan pemerintah ini belum banyak dilaksanakan. Rubby Emir dari Saujana, lembaga sosial yang peduli terhadap isu difabel, berpendapat tidak terpenuhinya quota penyandang disabilitas terjadi karena sosialisasi peraturan yang belum gencar. Selanjutnya, dia juga menunjuk tidak adanya pemberlakuan sanksi tegas dari pemerintah terkait kewajiban-kewajiban itu, dan ketiga, masih minimnya kualitas kerja dari kelompok difabel sendiri.

Menurutnya, adanya banyak perusahaan yang mau dan ingin memperkerjakan difabel, namun kurang sosialisasi dari pemerintah dan pelamar dari kelompok difabel. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sebanyak 2.851 penyandang disabilitas telah bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri. Hal ini sebagai wujud kesetaraan hak mendapatkan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pernah bilang, berdasarkan data Wajib LaporKetenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.851 orang merupakan penyandang disabilitas, atau secara prosentase sebesar 1,2%.”Ini menunjukkan penempatan tenaga kerja formal bagi disabilitas sudah dapat diterima baik oleh perusahaan, tapi bagaimana dengan perusahaan lainnya yang belum menerima tenaga kerja disabilitas?" ujarnya.

Melihat kondisi ini, lanjut Hanif, maka masih perlu diimbangi dengan upaya sosialisasi yang lebih masif serta penerapan reward dan punishment atau law enforcement terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas.

Merujuk pada UU 8/2016 tersebut, kata dia, pemerintah akan menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilannya."Agar para pencari kerja disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja," tandas dia.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…

BERITA LAINNYA DI CSR

Peduli Lingkungan - SML Resmikan SVM, Penukar Sampah Botol Plastik

Wujudkan komitmen bisnis berkelanjutan dan ramah lingkungan, Sinar Mas Land (SML) melalui Living Lab Ventures (LLV) menggandeng Plasticpay, sebuah startup…

Semarak Halal bil Halal - FIFGroup Berbagi Kebahaagiaan Bersama 35 Panti Asuhan

Setelah perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, penting untuk tetap menghidupkan semangat kebaikan dan saling berbagi kepada sesama. Dalam…

Gen-Z dan Milenial Pilar Penentu Pengelolaan Hutan Lestari

Generasi muda yang masuk dalam kelompok umur Gen-Z dan Milenial dinilai memiliki kreativitas dan penuh dengan gagasan inovatif serta mampu…