Aturan Pemerintah Minimalkan Perang Tarif Ojek Online

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas memandang aturan mengenai ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan oleh pemerintah bisa meminimalkan perang tarif antarpengelola ojek online. "Kalau perang tarif pasti akan ada, namun di batas minimum," ujar Darmaningtyas seperti dikutip Antara, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya aturan ojek online yang diundangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 ini terdapat batas tarif bawah dan penentuan komisi yang harus dibayarkan oleh pengemudi ojek online. "Jadi dalam peraturan menteri ini, hal-hal yang diatur dalam tarif hanya menyangkut biaya langsung. Biaya langsung di sini artinya biaya yang dikeluarkan oleh pengemudi," tutur Darmaningtyas.

Dia juga menambahkan biaya tidak langsung yakni penyewaan aplikasi,  akan ditentukan oleh aplikator sendiri. "Perang tarifnya tidak akan semeriah dulu, namun perang tarif masih akan ada," katanya. Menurut pengamat transportasi tersebut, perangnya bisa di area biaya tidak langsung. Bisa saja salah satu pengelola ojek online menetapkan biaya tidak langsung atau pungutan yang dikenakan kepada driver sebesar 10 persen misalnya, sedangkan pengelola ojek online lainnya bisa menerapkan pungutan yang lebih rendah lagi dari itu. Perang tarif kemungkinan akan terjadi di situ.

Selain itu mungkin akan ada juga aplikator atau pengelola ojek online yang meniadakan sama sekali biaya tidak langsung, dengan mencari keuntungan melalui pemasangan iklan dan sebagainya. "Kemungkinan pengelola-pengelola ojek online akan saling intip terkait pengenaan tarif biaya tidak langsung tersebut," kata Darmaningtyas.

Terkait dengan kemungkinan turunnya animo masyarakat akibat minimnya perang tarif dikarenakan munculnya peraturan menteri mengenai ojek online, Darmaningtyas menepis hal tersebut. "Saya kira tidak, karena konsumen-konsumen yang menggunakan ojek online itu sebetulnya demi menghindari kemacetan. Jadi biaya bagi konsumen tidak begitu menjadi perhatian utama," tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring) dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret ini. "Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengakui peraturan terkait ojek daring memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," katanya.

Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya. Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu. Namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp3.000 maka pihak penumpang akan keberatan. “Kita milih yang tengah, karena kalau Rp3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," katanya.

Ia menyebutkan rancangan peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek daring atau online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019. "Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyad.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat. Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…