Memimpikan Wakaf Produktif di LKMS

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Kebutuhan pembiayaan di lembaga keuangan mikro (LKM) sangat besar sekali, hal ini tidak lepas dari besarnya sektor riil yang ada di mikro yang penuh dengan skema variasi. Namun, karena mahalnya sumber dana yang diakses oleh lembaga keuangan mikro (LKM), sehingga menjadikan pembiayaan kepada para anggota atau nasabah menjadi besar  margin bagi hasilnya. Untuk itu diperlukan instrumen lain, berupa sumber sumber dana yang murah yang mampu untuk diakses. 

Terkait dalam hal ini, wakaf mikro bisa dijadikan alternatif sebagai solusi untuk memperoleh dana – dana murah yang bisa diproduktifkan. Meskipun wakaf menjadi sebuah peluang, namun pada kenyataannya lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) belum mampu menjalankan wakaf sebagai instrumen dalam microfinance yang utama. Hal ini tidak lepas dari sumber daya manusia (SDM) di LKMS belum mengoptimalkan.

LKMS  dalam bentuk Baitul maal Wat Tamwil (BMT) sebenarnya memiliki makna yang strategis dalam mengelola wakaf, karena fungsi dari BMT selain menjalankan bisnis (tamwil) juga menjalankan sebagai lembaga pemberdayaan (baitulmaal). Tinggal bagaimana peran fungsi dari baitulmaal tersebut melahirkan para nadzir yang menerima wakaf dari wakif yang kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Untuk itulah dalam rangka mengembangkan BMT dan fungsinya sebagai lembaga pemberdayaan, penting memberdayakan para nadzir di setiap BMT dalam mengelola wakaf. Apalagi terkait dengan wakaf bukan hanya sekedar benda tak bergerak saja (tanah dan bangunan) tapi  juga benda bergerak seperti uang dan emas bisa disebut wakaf untuk diproduktifkan. Sehingga ada peluang  bagi LKMS dalam memanfaatkan wakaf sebagai instrumen dalam pemberdayaan.

Bahkan, LKMS berbasis keuamatan seperti Baitut Tamwil Muhammadiyah (BMT) juga bisa mengembangkan wakaf mikro ini, dengan cara memanfaatkan peran dan fungsi LAZISMU sebagai nadzir para wakif ketika berwakaf. Apalagi sejauh ini LAZISMU telah berkerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir dari wakaf mikro. Untuk itu sinergisitas antara BTM dan LAZISMU dalam pengelolaan wakaf mikro perlu di akselerasikan, dimana LAZISMU sebagai wakif dari wakaf uang atau emas, sementara BTM yang memiliki para anggota usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kepada mereka. Sinergisitas ini bisa terjadi, terlebih lagi ditiap kantor – kantor BTM Primer ada kantor layanan LAZISMU, maka wakaf mikro sebuah keniscayaan untuk diselenggarakan di sebuah institus BTM.

Memang diakui pemahaman wakaf produktif  berbeda dengan instrumen zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS), kalau ZIS itu diperoleh dari para donasi harus segera di salurkan dan diberdayakan. Tapi terkait dengan wakaf produktif tidak demikian. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, kemudian diproduktifkan donasi tersebut  hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan LKMS untuk program – program sosial, seperti pembiayaan sosial, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain – lain.

Inti dari sebuah wakaf mikro bagi  LKMS adalah bagaimana mendorong kemampuan para nadzir di LKMS untuk menjadi manager investasi dalam pengembangan dan memproduktifkan wakaf. Hal ini tidak lepas dari sifat wakaf produktif, baik itu emas dan uang yang sifatnya tidak boleh habis dan hilang begitu saja. Maka kepandaian dan keuletan para nadzir di LKMS diperlukan standarisasi nasional dalam mengelola wakaf, sehingga kelak mampu menjadi manager investasi wakaf produktif.

Untuk itu kita berharap semua, agar terlahir para nadzir -nadzir di LKMS yang profesional sehingga peluang wakaf produtif bisa dimanfaatkan dengan baik. Terlebih dalam pembangunan nasional diperlukan partisipasi publik dalam keterlibatannya, dan instrumen wakaf mikro produktif sebagai sebuah alternatif yang paling handal. Semoga hal ini menjadikan mimpi dan pencerahan kita semua untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…