Jalan Berliku Digitalisasi Layanan Pajak

 

Oleh: Sri Lestari Pujiastuti, Kepala Seksi KPP Pratama Jakarta Kalideres *)

 

Perjalanan digitalisasi layanan pajak telah dimulai hampir dua dekade yang lalu. Sebuah perjalanan panjang dan berliku. Pada 2004 DJP mulai membuka akses online bagi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Terbaru, DJP meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui laman DJP Online. Tidak tanggung-tanggung aplikasi tersebut memberikan tiga layanan sekaligus, yaitu (1) Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); (2) Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan (3) Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

KSWP diperlukan wajib pajak yang akan mengajukan layanan publik pada Kementerian/Lembaga serta Pemda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019 – 2020 implementasi KSWP akan diperluas hingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga. Menariknya untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) aplikasi Online Single Submission (OSS) juga telah terintegrasi dengan aplikasi iKSWP.

SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Secara umum SKF diperlukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan terbitnya PER-03/PJ/2019, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKF secara online.  Jika seluruh syarat terpenuhi, secara otomatis sistem akan mengeluarkan SKF.

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Tax Treaty.  Dengan adanya iKSWP tiga layanan tersebut dapat diperoleh secara cepat dan mudah, kapanpun dan di manapun tanpa harus datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Tekan Biaya Kepatuhan

Reformasi Perpajakan 1983 telah mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment system menjadi self assessment system. Dengan sistem baru diharap pelaksanaan administasi perpajakan akan lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum. Wajib pajak tidak dianggap sebagai “objek” tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan. Self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang.  Termasuk juga diwajibkan melaporkan jumlah pajak yang terutang dan telah dibayar.

Pun demikian, penerapan self assessment system bukan tanpa kelemahan. Standford (1990) sebagaimana dikutip Mansor dan Hanefah (2008) mengemukakan bahwa penerapan self assessment system akan menyebabkan penghindaran pajak dan terbukti meningkatkan biaya transaksi perpajakan yang ditanggung wajib pajak atau biaya kepatuhan (compliance cost), karena terjadi pengalihan tanggung jawab urusan perpajakan dari pemerintah ke wajib pajak. Hal tersebut dikarenakan otoritas pajak dalam system self assessment mempunyai tugas melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi.

Berkaca dari hal tersebut pelayanan pajak di era Reformasi Perpajakan Jilid III ditujukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi wajib pajak, serta memfasilitasi dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakan dengan mudah, murah, cepat. Salah satunya adalah dengan modernisasi (digitalisasi) administrasi perpajakan, seperti e-registration, e-SPT, e-filing, e-billing, e-faktur, dan iKSWP.

Dengan digitalisasi layanan, biaya kepatuhan dapat ditekan. Menekan biaya kepatuhan sangat penting, sebab dari sudut pandang wajib pajak biaya pemajakan bukan hanya meliputi uang yang nyata-nyata disetor sebagai pajak semata, tetapi termasuk pula seluruh biaya yang dikeluarkan dalam mengurus pajak, baik biaya berwujud maupun tidak berwujud.

Tantangan DJP

Meski telah banyak perbaikan, digitalisasi layanan pajak belum maksimal. Penulis berpendapat seyogyanya DJP memperluas digitalisasi layanan pajak, misalkan permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Di lapangan, kesalahan pembayaran pajak akibat keliru mencantumkan Masa/Tahun Pajak atau Jenis  Setoran kerap terjadi. Begitu pula dengan permohonan penerbitan dan cetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya (P3). Sebagai contoh Pemkot Tangerang Selatan dengan aplikasi SIMPPEL yang memungkinkan Wajib pajak secara mandiri mencetak SPPT PBB Sektor P2.  

Tantangan terbesar bagi negara dengan system self assessment adalah tidak meratanya pengetahuan perpajakan masyarakat maupun intenal DJP sendiri. Penyebarluasan informasi perpajakan adalah salah satu ujung tombak keberhasilan Reformasi Pajak. Terlebih bagi internal DJP. Jangan sampai justru menjadi yang paling akhir tahu tentang perubahan di DJP. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…