Amandemen UU Perbankan!

Maraknya investor asing mengincar kepemilikan sejumlah bank lokal belakangan ini patut menjadi perhatian kita semua. Pasalnya, pada tahun ini diperkirakan ada sembilan bank yang akan mengimplementasikan rencana merger dan akuisisi. Sebagian besar gagasan merger dan akuisisi tersebut adalah investor asing, terutama dari Jepang.

Paling tidak ada empat bank hasil merger tahun ini. Mereka adalah BTPN dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Bank Danamon dengan Bank Nusa Parahyangan. Bank Dinar Indonesia dengan PT Bank Oke Indonesia. Bank Korea Selatan (Kookmin Bank) konon resmi menjadi pemegang saham Bank Bukopin melalui rights issue 22% sahamnya.

Melihat kondisi demikian, masuknya investor asing ke bank lokal ada sisi positifnya, yaitu penambahan modal setor dan berdampak positif jangka panjang, khususnya untuk pembiayaan proyek konstruksi, konsumsi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Salah satu ekses yang ditimbulkan dari adanya liberalisasi keuangan adalah meningkatnya peranan asing dalam industri perbankan nasional. Dalam hal kepemilikan asing, Indonesia termasuk negara yang sangat longgar di dalam sistem perbankannya. Kelonggaran itu tercermin dengan dimungkinkannya pihak asing memiliki saham bank umum hingga 99%. Aturan pelonggaran sektor keuangan ini bahkan dimantapkan ke level UU, yakni UU No 7/1992 tentang Perbankan. Secara jelas dalam PP No. 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang merupakan turunan dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan, mengatur bahwa pihak asing boleh memiliki saham bank umum hingga 99%.

Seperti kasus BTPN yang sedang transisi dari bank pensiunan ke fintech memang membutuhkan modal besar. Sehingga konsolidasi dengan konglomerasi Sumitomo Mitsui Banking Corporation akan memberi suntikan modal yang besar untuk ekspansi digital di bank swasta nasional tersebut, yang tak tertutup kemungkinan sebagian besar sahamnya akan dikuasai investor Jepang.

Namun di sisi lain, porsi kepemilikan asing yang terlalu besar sebenarnya kurang menguntungkan ekonomi Indonesia. Ini merupakan wujud regulasi perbankan di indonesia dianggapnya terlalu liberal karena kurangnya pembatasan pemain asing. Karena implikasi dari liberalnya sistem perbankan, berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan yang lebih berisiko. Sebab, bila terjadi krisis misalnya, modal asing bisa keluar dengan cepat.

Melihat hal tersebut, regulator punya ranah untuk mengatur porsi asing agar stabilitas keuangan bisa lebih terjaga. Karena dampak negatif lainnya yakni ke persaingan dengan lembaga keuangan dalam negeri khususnya yang bermain disektor mikro makin ketat.

Untuk meningkatkan kinerja perbankan, banyak negara harus meliberalkan sektor finansialnya dan mulai mendorong masuknya bank asing ke dalam sistem perbankan nasional. Liberalisasi keuangan ditampilkan salah satunya lewat kemudahan izin pendirian bank. Kebijakan liberalisasi keuangan dimulai dengan Paket Kebijakan Juni 1983. Sasaran Paket Kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendalaman sektor finansial (financial deepening) dengan menghilangkan pagu suku bunga dan kredit.

Selanjutnya, kebijakan liberalisasi sektor keuangan diteruskan dengan pelaksanaan Paket Kebijakan 27 Oktober (Pakto) 1988, Paket Maret (Pakmer) 1989, Paket Desember (Pakdes) 1988, Paket Februari (Pakfeb) 1991 dan UU No. 7/1992 tentang Perbankan.

Di antara paket kebijakan yang ada, Paket Kebijakan 27 Oktober (Pakto) 1988 saat itu diakui sebagai paket kebijakan terbesar yang secara fundamental mengubah sistem perbankan nasional. Paket kebijakan ini menderegulasi sejumlah aturan untuk memberi kemudahan pendirian bank dan kantor cabang, terutama dari sisi permodalan. Paket ini mengizinkan pendirian bank baru dengan modal hanya Rp10 miliar. Demikian juga bank asing diperbolehkan beroperasi di 6 kota besar di Indonesia..

Jelas, betapa krusialnya peran sektor keuangan di negeri ini. Karena sangat penting, maka sangat wajar kalau sektor keuangan diproteksi. Bukan hanya dalam hal teknis operasional, tapi juga dari sisi struktur kepemilikan. Nah, bila bila sektor keuangan yang amat penting bagi suatu negara dikelola dengan cara yang terlalu liberal hingga memungkinkan asing mendominasi kepemilikan 99% saham bank lokal. Kini sudah saatnya pemerintah mengamandemen UU Perbankan No. 7/1992, agar maksimal kepemilikan saham asing di perbankan nasional setidaknya maksimum 49%. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…