Kemudahan Perpajakan bagi Pelaku Usaha e-Commerce

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, AR KPP Pratama Sorong *)

Terlihat peluang sejumlah perusahaan rintisan ini cerdik mengambil kesempatan atas budaya konsumsi masyarakat. Beberapa market place seperti Tokopedia, Shopee, Lazada Indonesia, JD.id, Bukapalapak, dan Blibli yang terbentuk pada tahun 2009 hingga 2011, menjadi sosok pemain utama dalam sistem perdagangan elektronik. Deretan pemain tersebut tercatat sebagai 6 platform utama yang naik daun berdasarkan peringkat aplikasi dan kunjungan para pengunduh pada aplikasi Play Store (sumber: e-commerceIQ).

Namun terlihat sedikit berbeda, saat terjadi peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, masyarakat layaknya heboh saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 diterbitkan. Regulasi perpajakan atas model usaha, ini dianggap membatasi ruang para wirausaha yang sedang menjajaki sebuah persaingan usaha yang nyata.

Para pelaku usaha kecil lainnya, yang menggunakan jangkauan dan teknologi dari perusahaan rintisan ini juga meyakini keuntungan yang mereka dapatkan jauh dari yang diharapkan. Terlebih mereka merasa takut adanya kemungkinan pengenaan tarif yang memberatkan dengan dikeluarkannya regulasi tersebut.

Namun masyarakat perlu menyadari bahwa PMK 210/PMK.010/2018 merupakan payung hukum yang bersifat melindungi dan membawa kesetaraan antara perdagangan elektronik dan konvensional. Peraturan ini hadir untuk memberikan kejelasan hukum dalam pengaplikasian keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga menawarkan kemudahan bagi para pelaku perdagangan melalui daring.

Peluang Usaha Daring

Gawai menjadi alat utama menjadi pilihan utama masyarakat untuk bertransaksi daring, membuat perusahaan rintisan sejenis ini memodifikasi teknologinya untuk menyentuh pasar. Semua transaksi dibuat mudah hanya menggunakan perangkat elektronik dalam sentuhan jari-jemari.

Ruang yang disediakan di dunia maya, dengan mudah dapat diakses oleh pengguna yang mengunduh dan menginstal pada gawainya. Pengguna dapat memilih barang yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran sesuai jenis transaksi yang menjadi pilihan.

Secara ensensi, sistem ini mirip dengan sistem perdagangan konvensional. Terdapat hubungan transaksi jual beli atas objek yang ditukar dengan aset yang menjadi tambahan penghasilan yang diterima para penjual.

Penyedia layanan pastinya mendapat keuntungan dengan adanya tambahan penghasilan yang diterima dari pemasangan iklan elektronik dan bahkan dari penciptaan mata uang daring. Publikasi yang menjulangkan keterkenalan dan semakin merebaknya pengguna aplikasi ini menyiratkan banyak pasar yang akan terpapar dan cenderung untuk memanfaatkan mata uang daring untuk bertransaksi.

Dalam UU KUP yang menjelaskan tentang tambahan penghasilan yang diterima oleh perusahaan rintisan teknologi dan penjual yang memanfaatkannya, dapat digolongkan mereka merupakan Wajib Pajak yang berpotensi untuk dimintai pajaknya. WP tersebut berkewajiban melaporkan dan menyetorkan pajaknya sesuai keuntungan maupun penghasilan yang didapatkan.

Perhitungan pun sekarang sudah lebih dimudahkan. Para penjual elektronik dan badan usaha tersebut dapat menggunakan ketentuan tarif sesuai PP 23 Tahun 2018, yaitu menerapkan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya jika peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun. Sedangkan peredaran bruto di atas nilai tersebut, perhitungan menggunakan tarif progresif ataupun menggunakan ketentuan PPh Pasal 25.

Lebih lanjut, terdapat kewajiban untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk omzet di atas Rp4,8 miliar setahun. Berkewajiban menerbitkan e-faktur pada setiap transaksi dengan tata cara yang sama seperti perdagangan konvensional.

Peran Daring Pajak

Perkembangan teknologi bukan hanya diambil alih bisnis daring, institusi Direktorat Jenderal Pajak pun turut memanfaatkan teknologi dalam pelaporan dan penyetoran pajak. Pengusaha daring dapat mudah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui situs web ereg.pajak.go.id.

Bagi pelaku usaha daring yang menggunakan perhitungan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, hanya perlu melakukan penyetoran pajak setiap bulan sesuai masanya. Prosedur penyetorannya melalui layanan DJP Billing internet untuk membentuk kode virtual, sehingga Wajib Pajak dapat menyetorkan secara daring melalui Bank Persepsi dan Pos Indonesia, tergantung pilihan setiap individu.

Selain itu, perubahan teknlogi ke revolusi industri 4.0 membuat DJP untuk mempersiapkan aplikasi kekinian yaitu aplikasi Tax Payer Account yang berfungsi sebagai data log setiap aktivitas perpajakan WP. Mudahnya, administrasi pelaporan dan penyetoran akan terekam secara rinci ke dalam akun elektronik berdasarkan NPWP.

Aktivitas pengajuan permohonan restitusi dan kompensasi pun akan dapat dilakukan oleh WP secara elektronik dengan sentuhan jari pada gawai. Bukan hanya itu juga, pengajuan keberatan atas produk hukum juga dapat dilakukan oleh WP nantinya.

Inovasi-inovasi yang diadopsi dari beberapa negara maju dalam sistem perpajakan menjadi salah satu prioritas DJP untuk dibangun. Berkaca dengan negara Amerika Serikat maupun Korea Selatan yang memangkas prosedur seperti pengembalian kelebihan pajak yang tidak membutuhkan proses lama, mudah, dan akuntabel.

Komitmen atas kemajuan sistem ini juga secara kuat untuk merealisasikan Rencana Strategis yang telah menetapkan kemandirian APBN sebagai arah kebijakan DJP untuk tahun 2019. Kemandirian yang akan tercapai di sisi penerimaan perpajakan dengan meningkatkan jangkauan layanan maupun pengawasan atas WP.

Penciptaan sebuah perspektif pajak dalam sentuhan dan mendorong kemandirian APBN ini maka ditetapkan rangkaian inisiatif strategis yang dilakukan DJP. Salah satunya dengan migrasi Wajib Pajak ke e-filling. Peningkatan jumlah WP dan harapan akan pengolahan SPT yang lebih cepat menjadi pemicu untuk lebih luas memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.

Inisiatif strategis lainnya ialah secara drastis meningkatkan kapasitas call centers. Perbandingan kapasitas yang masih rendah dengan negara setara yaitu 54 agen berbanding 500 agen, menyebabkan tidak optimalnya outbound call dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Selain itu, DJP berupaya memperluas fungsionalitas website resmi DJP yang mempunyai peranan dalam mempublikasikan informasi secara berkala (sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Masih rentannya peretasan dan belum tersegmentasinya konten situs pajak menjadi salah satu permasalahan yang menjadi perhatian bagi DJP.

Pemanfaatan teknologi ini juga didukung oleh upaya kehumasan yang efektif. Meluncurkan strategi komunikasi yang terpadu dan ekstensifikasi WP berbasis risiko dan IT yang merupakan tahapan inisiatif strategis di tubuh DJP yang dilaksanakan.

Perubahan-perubahan yang diupayakan dan direalisasikan untuk meraih tujuan ini memerlukan tahapan proses yang cukup panjang. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi di internal, semakin terbangunnya kepercayaan dari WP, serta peningkatan pelayanan dan pengawasan menjadi pondasi besar bagi DJP dalam menciptakan keadilan dan kemudahan. Keadilan bagi setiap masyarakat Indonesia yang selayaknya harus menetapkan diri sebagai WP, dan berkewajiban berkontribusi terhadap negara, serta kemudahan akses perpajakan yang ditawarkan DJP dalam era digital saat ini. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…