Peringkat Investasi RI Masih Kalah Dari Negara Tetangga

Peringkat Investasi RI Masih Kalah Dari Negara Tetangga

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo geram menyoroti jebloknya investasi di Indonesia. Pasalnya, dia sudah memerintahkan sejak awal agar pemerintah mendorong investasi dengan memberikan berbagai macam insentif dan fasilitas yang memudahkan investor. Namun menurutnya, peringkat investasi Indonesia masih kalah dibandingkan negara-negara tetangga.

“Kita sudah ditinggal, kalah dengan Singapura. Dengan Malaysia? ya kalah. Thailand? ya kalah. Filipina? ya kalah. Vietnam? ya kalah. Kita tidak mau lagi ditinggal Kamboja, Laos. Kita kalah rebutan, kalah merebut investasi, kalah merebut pasar," ujarnya saat memberikan sambutan dalam Rakornas BKPM, Selasa (12/3).

Terhadap situasi tersebut, Jokowi menegaskan akan langsung turun tangan sendiri."Sehari-hari investor itu berbondong-bondong ke kita, bukan sekali-sekali, sering, tapi kok tidak terealisasi, ini yang salah di mana? Di pusat? Provinsi? Saya akan cek, yang salah di mana. Orang dari luar negeri datang, ingin investasi ini itu kok tidak menetas. Ini pasti ada problemnya, apakah itu perizinan kita, pembebasan lahan yang bertele-tele sehingga mereka pergi, atau apa. Saya akan mulai lihat. Alur ceritanya ini pasti ada yang tidak benar di titik-titik tertentu dan saya pastikan akan menemukan, “ tandas dia.

Mengomentari kegeraman Jokowi, Pengamat Kebijakan Publik, Sidik Pramono mengatakan bahwa permasalahan investasi di Indonesia besar kemungkinan berasal dari situasi yang terjadi di lapangan. Sidik lantas mengajak untuk menengok Indikator Ease of Doing Business (EoDB) yang secara rutin dirilis Bank Dunia.

“Sekalipun nilai EoDB Indonesia pada tahun 2018 meningkat 1,42 menjadi 67,96; namun secara umum kemudahan berusaha di Indonesia justru turun dari peringkat ke-72 menjadi peringkat ke-73 dari 190 negara. Topik-topik menyangkut permulaan bisnis, izin pembangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, dan juga penegakan kontrak masih menduduki ranking di atas 100,” jelas Sidik.

Khusus menyoroti penegakan kontrak, Sidik mengatakan ada beberapa kasus yang membuat investor atau pun calon investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. “Marwah negara akan terlihat dari bagaimana ia menghormati perjanjian yang telah dibuat secara adil dan tidak bermasalah secara prosedur maupun subtansi. Tanpa pemenuhan akan hal seperti itu, kepastian berusaha dan kemudahan investasi di Indonesia hanya akan berjalan di tempat,” tegas Sidik.

Di Marunda, Investor Ditendang

Kuasa Hukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Juniver Girsang, turut menanggapi apa yang disampaikan Jokowi. Sebagai kuasa hukum dari pihak yang bersengketa panjang dengan salah satu perusahaan BUMN bernama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di pelabuhan Marunda, Juniver meyakini komitmen Jokowi dalam membangun iklim investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik.“Masalahnya, tak semua pihak di internal pemerintah termasuk BUMN benar-benar 100% menjalankan apa yang dicanangkan presiden,” tandas Juniver.

“Contohnya apa yang terjadi pada klien Saya ini. Dia sudah punya kontrak resmi untuk membangun dermaga. Investasi sudah triliunan dikeluarkan. Eh, di tengah jalan malah dihambat. Tak cuma dihambat, tapi juga digugat ke pengadilan. Ini kan ironi. Di satu sisi presiden mengundang. Di sisi lain, di marunda, investor malah coba ditendang,” kata Juniver.

Menurut Juniver, situasi yang dihadapi kliennya dapat dikategorikan sebagai insiden yang sangat mengerikan bagi seluruh investor swasta di tanah air.“Patut dicatat, seluruh proyek ini tak ada sepeserpun menggunakan APBN. Seluruh prosedur juga sudah ditempuh, tapi kok hasilnya malah klien kami diperlakukan seperti ini?” kata Juniver.

Pembangunan pelabuhan Marunda yang akhirnya menuai polemik tak berkesudahan ini bermula saat sebuah perusahaan swasta bernama (Karya Teknik Utama) KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% dan KTU 85 %. Namun, di tengah jalan, kedua pihak berkonflik mengenai kepemillikan saham dan status lahan yang dijadikan dermaga tersebut. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…