KPU Coret Ratusan WNA dalam DPT Pemilu 2019

KPU Coret Ratusan WNA dalam DPT Pemilu 2019

NERACA

Jakarta - Bawaslu telah mewanti–wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait agar menyikapi serius kabar Warga Negara Asing (WNA) yang masuk DPT. Sebab apabila para WNA yang notabene tidak memiliki hak suara di Pemilu, ikutan mencoblos, hal ini bisa berdampak pada dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Pihaknya menegaskan bahwa ditemukannya data WNA pemilik KTP elektronik masuk DPT di sejumlah daerah merupakan masalah serius.

Meski demikian, KPU berhasil menghapus ratusan WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU Viryan Azis megatakan bahwa, Data WNA yang telah dicoret sebanyak 370. Update ini sampai kemarin malam. Dalam data tersebut pihaknya mengatakan bahwa 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Bali menjadi 3 provinsi tertinggi dengan data WNA pemilik e-KTP yang masuk DPT. Bali 74 orang, Jakarta 76 orang dan Jawa Barat 86 orang.

KPU bersama dengan Bawaslu serta Dukcapil terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan, untuk memastikan apakah benar data dengan fakta sebelum melakukan pencoretan. Sebelumnya KPU, Bawaslu dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah bersepakat untuk membentuk tim teknis gabungan yang bertujuan menyelesaikan masalah terkait masuknya WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap DPT pemilu 2019.

Adapun nama-nama WNA yang masuk DPT tersebar di 17 provinsi bervariasi dari satu WNA hingga 7 WNA yang namanya masuk dalam DPT. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, WNA yang masuk DPT ada yang sudah menikah, bekerja dan lainnya.

Viryan mengatakan bahwa tim teknis gabungan ini bekerja intensif selama satu pekan di Gedung KPU untuk menyisir WNA yang memiliki e – KTP yang masuk ke dalam DPT.

Kami sepakat dengan Pak Dirjen membentuk desk bersama, jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu, agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai ada orang yang tidak puya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilih tersebut,” tutur Viryan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dukcapil sebelumnya telah memberikan data sebanyak 1680 WNA yang memiliki e – KTP ke KPU untuk dilakukan penyisiran di DPT Pemilu 2019. Hasilnya, KPU telah mencoret ratusan nama WNA yang masuk dalam DPT 2019. Melalui tim teknis gabungan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semua temuan yang dimiliki lembaganya, KPU serta Bawaslu akan dilakukan sinkronisasi.

Nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kami. Kan database-nya ada di sini, by name, by address di dukcapil,” jelas Zudan.

Apabila masih ditemukan WNA yang memiliki e-KTP, maka petugas KPU yang ditunjuk dalam tim ini bisa langsung mencoret nama WNA tersebut dari DPT. Zudan juga mengungkapkan bahwa tim ini berfungsi sebagai pintu bagi masyarakat untuk mengadukan jika menemukan WNA yang masuk dalam DPT 2019.

Penyisiran yang dilakukan KPU rupanya menuai pujian dari Sekjen MUI Anwar Abbas yang menyebut bahwa upaya ini merupakan langkah untuk menegakkan demokrasi yang baik. Langkah ini dinilai meminimalisir keresahan umat jelang pemilu.

MUI memberikan apresiasi kepada KPU yang telah menyisir ulang daftar pemilih tetap DPT untuk menghindari jangan sampai terjadi ada WNA nanti yang ikut memilih di bulan April,” tutur Anwar Abbas. Mohar

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…