2019, Pertumbuhan Pinjaman Online Rp44 Triliun

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkirakan potensi pertumbuhan penyaluran pinjaman online dua kali lipat yakni Rp44 triliun pada akhir tahun ini. "Kalau dari asosiasi sendiri kita melihat setidaknya potensi sesuai dengan rencana itu sebesar dua kali lipat, jadi kita bicara di angka sekitar Rp44 triliun pada akhir Desember 2019," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa total akumulasi penyaluran dana pinjaman online pada tahun 2018 mencapai Rp22 triliun. "Tentunya perkiraan potensi pertumbuhan pada akhir tahun 2019 tersebut merupakan kombinasi dari hal yang mungkin kita sebut deepening market dari fintech-fintech yang sudah ada maupun pemain-pemain baru," ujar Adrian di sela-sela acara peresmian AFPI.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa selain penyaluran jumlah pinjaman online, pihaknya juga ingin melihat "outstanding" penyaluran pinjaman dari fintech pada akhir tahun ini.

"Karena memang ini harus terlihat berputar, kalau dia (fintech) terus juga berkutat pada angka besar (akumulasi) tadi, itu menjadi pertanyaan berputar atau balik tidak pinjaman yang disalurkan. Makanya angka oustanding per akhir bulan, tiga bulan, atau akhir tahun itu menjadi penting untuk melihat bahwa industri ini betul-betul penyalurannya dipakai dan dilunasi kembali oleh peminjam," kata Riswinandi.

Perkembangan industri fintech di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan hadirnya beragam inisiatif produk serta layanan dari perusahaan-perusahaan fintech.

Hal ini sejalan dengan target inklusi keuanganyang dicanangkan pemerintah sebesar 75 persen pada tahun 2019. Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah. Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 transaksi.

Lebih dari itu, OJK  menetapkan  fintech "peer to peer" (P2P) lending yang terdaftar atau berizin di OJK hanya boleh mengakses tiga fitur di aplikasi pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. "Kami mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Apabila ada fintech lending yang mengakses data selain ketiga hal tersebut, tanda daftarnya akan kami batalkan atau minimal kami meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir aplikasi itu," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa alasan aplikasi fintech hanya boleh mengakses ketiga hal tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi konsumen. "Mengakses di luar kamera, mikrofon, dan lokasi berpotensi menimbulkan masalah baru yakni perlindungan data konsumen, dalam hal penyalahgunaan data pribadi," tutur Hendrikus dalam konferensi pers.

Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal hingga awal tahun ini.

Kegiatan fintech-fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena fintech ilegal itu seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.

Sementara AFPI telah menerima 426 pengaduan terkait fintech "peer to peer" (P2P) lending, dengan keluhan penagihan kasar mendominasi jumlah pengaduan selama periode Januari - Maret 2019. "Kami dari AFPI selama Januari hingga Maret ini, jumlah pengadu ada 426 aduan yang mengadukan 510 platform P2P lending," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa dari 510 platform yang diadukan tersebut, 70 persen di antaranya merupakan fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal, sedangkan 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI. "Kalau kita kategori dari beberapa aduan tersebut, terkait aduan mengenai akses data pribadi sebesar 41 persen, terkait dengan keluhan penagihan kasar yakni 43 persen, kalau mengenai bunga dan denda yakni 10 persen. Jadi pengaduan paling banyak terkait dengan soal penagihan," kata Sunu dalam konferensi pers.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan beberapa platform, anggota AFPI, yang diadukan tersebut kepada komite etik untuk ditelaah lebih lanjut. "Komite etik itu yang akan melakukan verifikasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pengadu, kemudian mendapatkan penjelasan dari platform yang bersangkutan, lalu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu mereka akan melakukan kajian dan analisa, serta memberikan rekomendasi kepada pengurus," ujar Sunu.

Menurut dia, rekomendasi dari komite etik yang akan diserahkan kepada pengurus itu bisa berupa peringatan, pembekuan hingga dikeluarkan bagi platform fintech P2P lending yang diadukan. "Saya ingin menyampaikan bahwa tidak hanya berhenti di tahap pengaduan, namun sudah ditindaklanjuti oleh kami. Sudah ada beberapa platform, tidak satu tapi yang jelas lebih dari satu, yang sudah dalam proses dikaji oleh komite etik," tutur Sunu.

 

Proses Migrasi

 

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan bahwa proses migrasi pengguna aplikasi pembayaran digital milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti E-Cash Mandiri ke dalam layanan LinkAja sudah dimulai. "Sudah dimulai, jumlah (migrasi pengguna) cukup banyak yakni puluhan juta konsumen yang pindah dari aplikasi-aplikasi pembayaran digital sebelumnya, seperti E-Cash itu berlangsung karena harus dipindahkan ke platform baru," kata Rohan kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa layanan-layanan pembayaran digital seperti kode respons cepat atau QR Code di bank-bank Himbara juga telah hilang dan dipindahkan ke LinkAja. "Itu sudah berlangsung, berfungsi dan bisa dicoba, jadi silakan diunduh di aplikasi App Store dan Play Store," kata Rohan.

Menurut dia, LinkAja memberikan kedahsyatan dalam efisiensi, program dan marketing yang ditimbulkan oleh platform baru tersebut. "Jadi jumlah merchant atau mitranya akan berlipat, promonya bisa digabung bersama-sama, menguntungkan nasabah dan mengefisienkan BUMN," kata Rohan.

Ia berharap dengan LinkAja, Himbara dan BUMN-BUMN yang tergabung dalam platform ini bisa menjadi pemimpin pasar atau market leader dalam industri fintech pembayaran."Kami harapkan demikian, tujuannya memang demikian," tutur Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri tersebut

. LinkAja merupakan bentuk sinergi BUMN untuk menghadirkan layanan transaksi digital yang lebih baik, mudah dan lengkap sehingga kehadiran BUMN benar-benar dapat dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Demikian pula berbagai merchant dalam LinkAja secara bertahap akan semakin lengkap dengan kehadiran produk-produk BUMN yang dapat ditransaksikan menggunakan LinkAja, seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, pembelian tiket kereta, pulsa telepon, produk asuransi dan beragam hal lainnya. Layanan LinkAja telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran digital berbasis uang elektronik pada 3 Maret 2019. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…