Ini Dia, 99 Pinjaman Online Legal

OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal hingga awal tahun ini. Berdasarkan deteksi servernya, kebanyakan server fintech-fintech ilegal tersebut berasal dari Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, China, dan Malaysia.

 

NERACA

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 99 perusahaan finansial teknologi (financial technology/fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Konsumen pun diimbau hanya menggunakan layanan keuangan pada perusahaan-perusahaan pinjaman online legal tersebut.

Dari daftar yang dirilis OJK, izin 88 perusahaan pinjaman online tersebut diberikan pada 2018. Sementara 11 perusahaan fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal bulan ini.  Adapun 11 perusahaan fintech tersebut, yakni AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hnaya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.  "Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online," kata Anto.

Anto mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal.  "Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya," kata Anto.

Yang pasti, OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech "peer to peer" (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal hingga awal tahun ini. "Saat ini jumlah fintech ilegal yang telah kita umumkan dan hentikan sebanyak 635 fintech ilegal. Kemarin kita juga membahas dalam rapat satgas bahwa ada 168 fintech lagi yang akan kita publikasikan, dan semua itu akan kita blokir di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan deteksi servernya, kebanyakan server fintech-fintech ilegal tersebut berasal dari Indonesia, kemudian dari Amerika Serikat, Singapura, China dan Malaysia. "Modusnya memang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat tanpa memedulikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi mereka membuat aplikasi di situs, appstore gawai tanpa memiliki izin atau terdaftar di OJK," tutur Tongam.

Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau izin OJK. Ini agar terhindar dari ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut. Dia mengatakan, saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore.

Bahkan, juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Dia menambahkan bahwa kegiatan fintech-fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena fintech ilegal itu seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.

Dalam presentasinya di seminar yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Satgas Waspada Investasi menjelaskan bahwa alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia karena pelaku mudah membuat aplikasi dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat. Jumlah fintech P2P lending ilegal saat ini mencapai 635 entitas, sedangkan fintech P2P lending yang saat ini terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan.

Sebelumnya AFPI telah menerima 426 pengaduan yang mengadukan 510 platform fintech P2P lending selama periode Januari - Maret 2019. Dari 510 platform yang diadukan tersebut, 70 persen di antaranya merupakan fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal, sedangkan 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI. Sedangkan berdasarkan kategori dari beberapa aduan tersebut, terkait aduan mengenai akses data pribadi sebesar 41 persen, terkait dengan keluhan penagihan kasar yakni 43 persen, kalau mengenai bunga dan denda yakni 10 persen.

 

Tetapkan Tersangka

 

Sementara itu, Mabes Polri mengusut delapan laporan kasus pidana terkait pinjaman online. Penyelidikan dan penyidikan kasus itu juga bagian dari kerja sama Polri dengan OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kerja sama juga dilakukan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keberadaan pinjaman online ini dinilai telah meresahkan masyarakat. ”Ada delapan LP (laporan polisi) yang ditangani tim siber Bareskrim terkait kasus fintech (financial technology) atau pinjaman online. Dari tiga itu sudah ada 4 tersangka dan 5 LP masih proses,” ujar Dedi, Kamis (14/2/2019).

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul sebelumnya mengatakan, empat orang yang dipekerjakan PT Vcard Technology Indonesia atau Vloan ditangkap di tempat terpisah.

Mereka disangka melakukan pelecehan seksual terhadap seorang debitur (pengutang) melalui pesan singkat. ”Pesan berbau pelecehan seksual itu ditujukan kepada nasabah yang tak kunjung membayar utang lebih dari 30 hari dari tanggal jatuh tempo. Penagih utang menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban agar dia takut atau khawatir sehingga mau membayar,” ujarnya, (9/1/2019).

Rickynaldo menuturkan, Vloan merupakan perusahaan pinjam digital berbasis aplikasi. Pengendali (server) Vloan berada di Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan, memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super dompet, dan Super Pinjaman.

Keberadaan pinjaman online telah meresahkan masyarakat karena bunga yang sangat tinggi. Belum lagi para penagih utang yang intimidatif. Seorang pengemudi taksi tewas gantung diri akibat terlilit jeratang utang melalui pinjaman online ini.

Dedi Prasetyo menegaskan, Polri siap membantu OJK, Kemenkominfo maupun BSSN untuk memantau konten-kontan pinjaman online. Menurut dia, langkah pemblokiran aplikasi fintech ilegal yang dilakukan Kemenkominfo tepat. ”Polri juga siap membantu memberikan literasi digital agar masyarakat tidak tergoda atau tergiur dengan jasa pinjaman online yang memberikan kemudahan-kemudahan, tapi menjerat di kemudian hari,” ujarnya. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…