Pembatasan DP Diharapkan Tekan Kredit Konsumsi

NERACA

Jakarta--- Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait  besaran uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB), yakni sebesar 25%-30%. Alasanya besaran DP itu diharapkan bisa menekan kredit yang sifatnya konsumtif.   "Pertumbuhan kredit untuk KPR dan kepemilikan mobil di tahun lalu 33%, memang di atas persyaratan. Tetapi, secara keseluruhan hanya 24%-25%," kata Gubernur BI Darmin Nasution  di Jakarta,

Menurut  Darmin, kredit KPR dan kredit mobil terbilang sudah memiliki dampak negatif yang besar, sehingga kedua area ini perlu diperlambat. "Kami sudah memiliki kalkulasi besaran perlambatan dari kredit untuk mobil atau rumah. Kalau DP-nya bertambah satu persen atau 10%, berapa besar perlambatannya," tambahnya

Diakui mantan Dirjen Pajak ini, BI berupaya untuk menekan impor kendaraan. Masalahnya besaran impor mobil dan sepeda motor terbilang cukup penting.  "Tetapi, di dalam konsumsi dia (mobil dan sepeda motor) tidak cukup besar, jadi dampaknya terhadap impor itu malah cukup berat. Padahal yang memang kita hadapi sekarang adalah suatu situasi di mana pertumbuhan impor kita lebih cepat dari pertumbuhan ekspor," tuturnya.

 Lebih jauh kata Darmin, penetapan aturan tentang besaran uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) memang salah satu tujuannya adalah menekan impor kendaraan bermotor dan bukan memperlambat kredit konsumtif. "Aturan ini sebenarnya bukan untuk memperlambat kredit yang sifatnya konsumtif, jadi sekaligus memperlambat impor, terutama untuk mobil impor," terangnya

Ditempat terpisah, Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, merespon positif terkait aturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Alasanya, aturan tersebut penting adanya untuk menciptakan pinjaman pembelian kendaraan bermotor yang baik. "Kita sambut baik karena itu sebagai bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor tentu harus dijaga prinsip yang sehat, dan mengatur tentang LTV sehingga ada down payment sampai dengan 30 persen. Itu adalah satu kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," ungkapnya

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB, serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan BI mengatur besaran LTV. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit kendaraan Bermotor.

 Adapun dalam ketentuan tersebut, ditetapkan DP bagi KKB untuk roda dua minimal sebesar 25%, roda empat minimal 30% , dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. ** bari          

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…