Awas Jerat Pinjaman Online

Maraknya bisnis perusahaan pembiayaan online (Peer to Peer Lending-P2P) di Indonesia dalam kenyataannya tidak berjalan mulus. Sering kali fintech dikaitkan sebagai rentenir online karena dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.

Sejatinya para fintech memiliki kekhawatiran yang besar atas macetnya pembiayaan yang disalurkan. Apalagi nasabah yang ditargetkan adalah masyarakat di segmen bawah dengan besaran pinjaman yang sangat kecil.

Kehadiran perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia berkembang pesat dan sulit dicegah. Baik dari sisi jumlah, hingga jenis model bisnisnya semakin beragam, termasuk cara menangani masalah pun beragam.

Seiring menjamurnya bisnis fintech, pada waktu yang sama pelanggaran cara-cara menangani nasabah macet pun beragam. Termasuk hadirnya fintech ilegal yang dalam praktiknya menawarkan bunga tinggi 12% hingga 19% dan memiliki solusi persoalan yang kotor.

Sudah banyak nasabah yang jadi korban kekerasan perusahaan fintech lantaran pinjamannya macet. Ada yang mati karena perlakuan kasar para rentenir fintech, ada yang pingsan, kehilangan pekerjaan bahkan ada yang gantung diri lantaran tidak kuat menanggung tekanan psikologi para debt collector.

Cerita pilu dialami Wati  yang menjadi korban beberapa aplikasi fintech kredit online. Dia menceritakan karena pinjaman online tersebut ia kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penagih utang meneror atasan Wati untuk menagih utang. “Dia menghubungi atasan saya setiap malam. Hingga atasan saya mengira saya mencantumkan namanya dalam daftar kontak darurat. Padahal itu terlalu gila menjadikan nama bos untuk jaminan,” ujarnya di LBH Jakarta, beberapa waktu lalu.

Itulah sebuah contoh memilukan mereka yang terjerat dalam jebakan kredit macet rentenir fintech yang bunganya benar-benar tinggi.

OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia. Saat ini ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi pasar yang berbeda.

Untuk menghindari potensi kekerasan para debt collector fintech kepada nasabahnya, setidaknya ada beberapa cara untuk mengurangi atau menghilangkan sama sekali. Pertama, perusahaan fintech bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk mengcover tagihan asuransi. Perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit bisa memperkecil risiko kredit macet, sehingga baik perusahaan fintech maupun nasabahnya akan aman.

Dengan demikian jika fintech mengasuransikan tagihannya, mereka tak perlu lagi agresif dalam melakukan penagihan. Jika melampaui batas tagihan yang ditetapkan, mereka bisa mencairkan klaim ke perusahaan asuransinya.

Kedua, membuat daftar perusahaan fintech legal dan mendeteksi masalah yang muncul, seperti bunga yang terlalu tinggi yang berujung pada kredit macet dan cara penagihan yang kasar dan menggunakan debt collector. Termasuk ada penagihan dengan cara pelecehan seksual, meminta permintaan aneh seperti disuruh menari telanjang, hingga ajakan hubungan badan. Berbeda halnya dengan fintech yang legal, kalau melakukan pelanggaran pasti akan ditegur, diperingati, hingga disanksi sampai ditutup izinnya oleh OJK.

Ketiga, OJK perlu menggandeng  Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Siber Polri. Bahkan tidak menutup kemungkinan OJK menggandeng karena boleh jadi perusahaan fintech itu dikelola oleh pemilik yang uangnya berasal dari korupsi.

Keeempat, mumpung masih awal, seperti di industri perbankan, perlu diberlakukan Daftar Orang Tercela (DOT) terhadap pelaku tindak kejahatan fintech. DOT ini bisa dari sisi pemilik, pengurus dan nasabah. Karena 90% kejahatan industri keuangan, termasuk fintech, dilakukan oleh orang dalam. Disamping juga dibuatkan daftar perusahaan fintech bermasalah agar bisa dihindari.

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…