KPK Rekomendasikan Pemprov Sulsel Ambil Alih Stadion Mattoanging

KPK Rekomendasikan Pemprov Sulsel Ambil Alih Stadion Mattoanging

NERACA

Makassar - Ketua Tim Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewi Aprilia Nurlinda menegaskan Stadion Mattoanging adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu, pihaknya telah mendorong Pemprov Sulsel untuk mengambil alih pengelolaan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Ini juga merupakan dari tidak lanjut Pemprov melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang bermasalah.

"Tindak lanjutnya baru satu, dari YOSS. Hasil pertemuan dengan YOSS kemarin, dari sisi Pemprov menyampaikan, bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat ataupun hak kepemilikan atas stadion Mattoangging. YOSS merupakan pengelola," kata Nurlinda dalam keterangannya di Makassar, Selasa (12/3).

Sementara itu, KPK hanya melakukan mediasi, antara Pemprov Sulsel dan YOSS."YOSS menyatakan bahwa dia mengelola. Sedangkan Pemprov menyatakan dia memiliki sertifikat. Sebenarnya, Pemprov sudah memiliki niat baik karena bermaksud untuk melakukan renovasi stadion," sebut dia.

Dia menegaskan, karena Pemprov memiliki sertifikat, maka pihaknya merekomendasikan untuk melakukan penertiban atas aset tersebut."Dalam artian 'fight' itu mempertahankan aset tersebut. Kalau tidak mempertahankan akan menjadi pembiaran," ujar dia.

Pemprov Sulsel direkomendasikan untuk mengambil alih asetnya terlebih dahulu, sementara untuk pengelolaan selanjutnya menjadi hak penuh Pemprov. Jika YOSS tidak menyerahkan aset tersebut, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum."Melalui jalur hukum itu adalah alternatif terakhir. Sekarang masih persuasif," ujar dia.

Dia membeberkan bahwa KPK sudah bersurat kepada Gubernur untuk mengambil alih Stadion Mattoanging.

Kepala Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina membenarkan jika Pemprov memiliki sertifikat Stadion Mattoanging."Pemprov punya sertifikatnya," sebut dia.

Sementara, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah memberikan tanggapan terkait rekomendasi KPK tersebut. Nurdin menyampaikan sebaiknya aset tersebut diserahkan ke Pemprov karena milik rakyat. Namun, dalam proses penataan aset maupun penyerahannya harus duduk bersama, termasuk dengan YOSS."YOSS ini sudah ada perintah KPK untuk mengambil alih, tentu dengan alibi bahwa itu milik Pemprov, sebagai pemilik stadion itu," ujar dia.

Karena stadion tersebut milik rakyat, maka menurutnya, tentu harus dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh rakyat."Semakin cepat dikembalikan semakin cepat juga bisa dibenahi dan dimanfaatkan," harap dia.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan akan merenovasi stadion yang juga dikenal dengan nama Stadion Andi Mattalatta ini. Nurdin menegaskan Pemprov Sulsel akan mengikuti perintah KPK.

"Jadi Pak Andi Ilham (Andi Ilhamsyah Mattalatta) sudah menyampaikan ke saya. Sebelum, Pak Andi Mattalatta meninggal, seluruh bersaudara dipanggil sama Bapaknya, Andi Mattalata, bahwa jangan pernah berpikir memiliki itu, itu saja yang disampaikan, jadi saya kira jelas. Tinggal kita memang harus duduk bersama," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…