Sistem Perekonomian Pancasila

Oleh: Dr. Revrisond Baswir, Staf Pengajar FEB UGM

Sesuai dengan sila kelima Pancasila, tujuan utama Sistem Perekonomian Pancasila (SPP) adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SPP tidak melakukan hal itu dengan meletakkan tangan negara di atas dan tangan rakyat di bawah, melainkan dengan menyelenggarakan demokrasi ekonomi, yaitu dengan menjadikan rakyat sebagai subyek dan pengendali jalannya roda perekonomian.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, secara konsepsional, yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah dilakukannya produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, peranan rakyat dalam SPP tidak hanya terbatas sebagai pekerja dan konsumen. Sebagai subyek dan pengendali jalannya roda perekonomian, rakyat harus turut berperan sebagai pemilik alat-alat produksi. Tanpa keikutsertaan rakyat sebagai pemilik alat-alat produksi, keberadaan rakyat sebagai subyek dan pengendali jalannya roda perekonomian mustahil diwujudkan.

Selanjutnya, sesuai dengan ketiga ayat yang terdapat dalam batang tubuh Pasal 33 UUD 1945, pelaksanaan demokrasi ekonomi secara operasional dilakukan dengan berpedoman pada tiga kerangka dasar sebagai berikut: Pertama, perekonomian disusun berdasar atas asas kekeluargaan yaitu dengan menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian.

Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan diselenggarakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan kerangka dasar yang ketiga ini, pelaksanaan reforma agraria adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disaksikan bahwa upaya SPP dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi pada dasarnya bertumpu pada pelembagaan kepemilikan alat-alat produksi secara kolektif oleh rakyat, baik dalam bentuk kepemilikan langsung melalui koperasi maupun dalam bentuk kepemilikan tidak langsung melalui BUMN. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, keikutsertaan rakyat sebagai pemilik alat-alat produksi adalah prasyarat mutlak bagi rakyat untuk dapat berperan sebagai subyek dan pengendali jalannya roda perekonomian.

Peranan negara dalam pelaksanaan SPP, selain melalui pelaksanaan kebijakan fiskal, moneter dan penyelenggaraan BUMN, adalah melalui penyusunan berbagai regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan ketiga kerangka dasar demokrasi ekonomi tersebut.

Beberapa regulasi yang sangat penting kedudukannya dalam pelaksanaan ketiga kerangka dasar demokrasi ekonomi sebagaimana diatas adalah: UU Perkoperasian, UU BUMN, UU Perbankan, UU Penanaman Modal, UU Pendidikan, UU Ketenagakerjaan, UU Agraria, UU Kehutanan, UU Migas, UU Pertambangan, UU Kelautan, UU Ketenagalistrikan dan UU Sumberdaya Air.

Keberhasilan SPP dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sangat tergantung pada konsistensi dan harmonisasi berbagai UU tersebut. Namun belajar dari pengalaman selama ini, kegagalan SPP biasanya justru dimulai pada titik ini. Uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), secara tegas membuktikan hal tersebut.

Beberapa UU yang seluruh atau sebagian pasalnya batal demi hukum adalah: UU Kelistrikan, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Badan Hukum Pendidikan, UU Sumberdaya Air, dan UU Koperasi. Saya tidak tahu persis, apakah pelanggaran konstitusi yang dialami oleh beberapa UU tersebut terjadi karena adanya unsur kesengajaan atau semata-mata karena unsur kealpaan. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…