Bijak Sikapi Pajak e-Dagang

 

Oleh: Didik Yandiawan,  Account Representative di Ditjen Pajak *)

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-210/2018). PMK-210/2018 mengatur kewajiban perpajakan bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyedia platform. PMK yang berlaku mulai 1 April 2019 ini menandai komitmen pemerintah terhadap penyetaraan perlakuan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha perdagangan konvensional maupun e-dagang.

Peta Jalan e-Dagang

Sejarah ditorehkan Indonesia E-Commerce Association (idEA) melalui pelaksanaan Indonesia E-Commerce Summit & Expo 2016 (IESE 2016). IESE 2016 menghasilkan sejumlah gagasan pengembangan ekosistem e-dagang nasional. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV.  

Sebagaimana pemberitaan Situs Kemenko Perekonomian, penerbitan paket kebijakan tersebut dilandasi visi dan target ambisius. Pemerintah hendak menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Selain itu, pemerintah menargetkan terciptanya seribu technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$10 miliar dengan nilai e-dagang mencapai US$130 miliar pada 2020.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-Commerce) Tahun 2017-2019. Perpres tersebut menjabarkan visi, misi, dan tujuan kebijakan pemerintah dalam pengembangan ekosistem. Roadmap E-Commerce memuat tujuh tema berisi program rencana aksi, di antaranya tema perpajakan.

Terkait tema perpajakan, pemerintah menargetkan penyelesaian sejumlah program hingga akhir 2018. Program tersebut terdiri dari penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaku usaha e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan. Hasilnya, pemerintah menuntaskan regulasi pajak serta penyertaan modal ventura pada UMKM (PP-23/2018 dan PMK-48/2018), rancangan peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (RPP TPMSE), dan PMK-210/2018.

Potensi e-dagang Indonesia tergolong menjanjikan. Berdasarkan publikasi lembaga riset Statista, pembeli digital Indonesia diperkirakan mencapai 31,6 juta pada 2018, dengan penetrasi mencapai 11,8% dari total populasi. Bahkan pada 2022 jumlah pembeli digital Indonesia diproyeksikan menjadi 43,9 juta dengan penetrasi 15,7% dari jumlah penduduk.

Hal tersebut ditopang dengan penambahan jumlah pelaku e-dagang. Tokopedia dan Bukalapak sebagai dua platform online-marketplace terbesar di industri e-dagang Indonesia, masing-masing menaungi sejumlah 2,7 juta dan 2,2 juta pedagang pada 2018 (Republika, 2018).

Peningkatan jumlah pelaku e-dagang berpotensi menambah jumlah wajib pajak (WP) baru. Laporan Tahunan 2017 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyajikan data WP orang pribadi dan badan terdaftar dalam kurun waktu lima tahun. Pada 2017, WP orang pribadi terdaftar mencapai 35,5 juta, atau bertambah 2,5 juta WP dari tahun sebelumnya. Sementara itu, WP badan terdaftar mencapai 3,1 juta, atau bertambah 0,2 juta WP dari tahun sebelumnya. Dengan populasi penduduk Indonesia berjumlah 261,8 juta jiwa (Sensus 2017), potensi penambahan WP pelaku e-dagang masih terbuka.

Menyikapi PMK-210/2018

Pada prinsipnya, PMK-210/2018 mengatur dua pihak, yaitu pedagang dan penyedia jasa serta penyedia platform. Kedua pihak terikat pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut PMK ini, hak dan kewajiban pihak pertama adalah memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia platform dagang serta melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun hak dan kewajiban yang melekat kepada pihak kedua adalah memiliki NPWP serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPh maupun PPN terkait penyediaan layanan platform online-marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Meskipun idEA berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat memberatkan pedagang mitra (Kompas, 2019), pemerintah dan idEA akhirnya menyepakati dua hal terkait pajak. Pertama, pedagang tidak wajib memiliki NPWP saat mendaftarkan diri di platform online-marketplace. Pelaku yang belum memiliki NPWP dapat memberitahukan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, peraturan dibuat bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan pajak, melainkan membangun ekosistem serta kesetaraan perlakuan antara pengusaha konvensional dan  e-dagang.

Bijak dalam menyikapi PMK-210/2018 adalah sebuah keharusan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Penambahan basis pajak melalui penambahan jumlah WP orang pribadi dan badan harus dipahami sebagai kewajiban pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam perlakuan perpajakan. Selain itu, pemerintah dan pelaku e-dagang berkepentingan untuk bersama-sama mewujudkan terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

Terkait penambahan basis pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengamanatkan serangkaian ketentuan mengenai kewajiban berNPWP bagi warga negara yang berusaha dan berpenghasilan. Berlakunya aturan Pajak UMKM (PP-23/2018) menjadikan seluruh warga negara yang telah berNPWP membayar pajaknya. Tarifnya hanya 0,5% dari penjualan bruto.  

Di sisi lain, PMK-210/2018 sudah sepatutnya tak dianggap sebagai beban. WP seharusnya mengubah paradigmanya, bahwa hal-hal yang diatur dalam regulasi ini adalah investasi. Investasi tersebut berwujud dukungan pendanaan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, dan keamanan siber dari pemerintah.

Revolusi Industri 4.0 menuntut akselerasi dalam banyak aspek di dunia usaha maupun administrasi negara. Melalui dukungan pemerintah, pertumbuhan industri e-dagang tetap terjaga. Hal tersebut merupakan harga sepadan dari kontribusi para pelaku e-dagang melalui partisipasi pajak yang tinggi. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…