Soal PLTA Batangtoru, Presiden Tak Usah Tanggapi Desakan Asing

Soal PLTA Batangtoru, Presiden Tak Usah Tanggapi Desakan Asing

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak perlu menanggapi desakan yang datang dari sejumlah pihak asing untuk menghentikan pembangunan pembangkit listrik energi bersih PLTA Batangtoru. Proyek tersebut dinilai sudah menerapkan mitigasi untuk mencegah kerusakan hutan dan menjaga kelestarian orangutan.

“Ini kedaulatan negara. Rencana pembangunan negara ini tidak boleh diatur oleh pihak lain,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Profesor Yanto Santosa dalam pernyataannya yang diterima, Senin (11/3).

Jika ada pihak asing yang keberatan dengan pembangunan pembangkit listrik yang menjadi bagian dari strategi pengendalian perubahan iklim Indonesia itu, Yanto mengajak untuk duduk bersama mencari solusi agar dampak yang dikhawatirkan tidak terjadi.“Mari kita diskusi. Bukan untuk menolak, tapi mencari solusi agar apa yang mereka khawatirkan tidak terjadi,” kata dia.

Yanto mengingatkan, PLTA Batangtoru adalah proyek stratagis nasional demi memenuhi hajat hidup orang banyak. Proyek tersebut juga memiliki izin lingkungan yang secara hukum sudah terbukti benar.

Dia memahami ada perhatian soal keberadaan orangutan di ekosistem Batangtoru. Namun Yanto menekankan untuk tidak ada kekhawatiran yang berlebihan. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memberi jaminan akan perlindungan orangutan di wilayah tersebut.

Yanto menyayangkan Walhi dan beberapa LSM asing menggelembungkan data soal jumlah orangutan yang terdampak pembangunan PLTA Batangtoru. Kalangan LSM tersebut, ujar Yanto, menghitung jumlah orangutan terdampak dengan mengkalkulasi seluruh ekosistem Batangtoru. Padahal berdasarkan kajian yang dilakukan tim IPB, di wilayah lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru hanya ada 2-3 individu orangutan.

“Data kerapatan individu orangutan yang kami gunakan sama, tapi LSM-LSM asing itu menghitung jumlah orangutan di seluruh wilayah Batangtoru. Jadi jumlahnya banyak. Sementara lahan yang digunakan proyek pembangunan sedikit, diperkirakan hanya ada 2-3 individu,” kata Yanto.

Yanto menegaskan, agar jangan ada lagi upaya menghambat pembangunan PLTA Batangtoru. Pasalnya, pembangkit listrik energi bersih itu dibangun demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim global.

“Jika pembangunan PLTA Batangtoru terhambat, harapan kita agar menghemat pengeluaran Negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca akan terkendala,” ujar dia.

Dia menjelaskan, masyarakat di Sumatera Utara sangat membutuhkan pasokan listrik yang handal. Saat ini, sebagian kebutuhan listrik itu dipenuhi dari kapal pembangkit listrik berbahan bakar fosil (solar) yang disewa dari luar negeri. Selain sewa dan pengadaan solar yang mahal, pemanfaatan bahan bakar fosil juga mengakibatkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang tinggi. Emisi GRK yang tinggi bisa berdampak pada bencana perubahan iklim.

Sebelumnya, sejumlah pihak asing mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pembangunan PLTA Batangtoru. Desakan disampaikan lewat surat yang dilayangkan, Selasa (5/3/2019). Mereka beralasan PLTA Batangtoru mengakibatkan punahnya orangutan Tapanuli dan merusak kehidupan masyarakat.

Mereka yang meneken surat tersebut diantaranya Mantan Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia Robert Blake Jr. mantan Dubes AS untuk Indonesia, Cameron Hume, sejumlah mantan anggota kongres AS, termasuk Henry Waxman yang merupakan Chairman LSM Mighty Earth.

PLTA Batangtoru dirancang memiliki kapasitas 510 MW. Meski memiliki kapasitas besar, namun tak ada bendungan besar yang dibangun. Melainkan hanya kolam harian yang luasnya sekitar 90-an hektare. Bandingkan dengan kebutuhan lahan di PLTA Jatiluhur yang menghasilkan tenaga listrik 150 MW namun membutuhkan bendungan seluas 8.000 hektare.

PLTA Batangtoru menjadi bagian dari implementasi strategi Indonesia untuk mengurangi emisi GRK penyebab bencana perubahan iklim. Proyek tersebut dirancang bisa mengurangi emisi GRK hingga 1,6-2,2 juta ton setara CO2 per tahun dan bisa menghemat hingga Rp5 triliun per tahun jika dibandingkan penggunaan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil. Indonesia sudah berkomitmen untuk memangkas emisi GRK sebanyak 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…