Nilai Jaminan LPS Kemungkinan Maksimal Rp500 Juta - Proses di DPR Diduga Mulus

Proses di DPR Diduga Mulus

 Nilai Jaminan LPS Kemungkinan Maksimal Rp500 Juta

 Jakarta—Usulan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) agar nilai penjaminan nasabah diturunkan dari Rp2 miliar menjadi Rp500 tampaknya akan mulus di DPR. Alasanya penurunan nilai penjaminan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU 24/ 2004 tentang LPS. "Saya kira sah saja, yang penting penurunan ini harus didukung dengan perbaikan infrastruktur perekonomian yang ada," kata Anggota Komisi XI DPR Muchtar Amma kepada wartawan di Jakarta, 8/3

 Lebih jauh kata Muchtar, wacana penurunan penjaminan dana nasabah sampai Rp500 juta adalah keputusan harus diambil karena sesuai dengan keputusan yang sudah diatur dalam UU 24 th 2004 tentang LPS. Karena penetapan angka penjaminan dana nasabah saat ini adalah angka yang ditetapkan pada saat krisis tahun 2008.

 Sebelumnya penjaminan dana nasabah hanya Rp100 juta. Sehingga sekarang ini LPS mau menurunkan lagi dengan alasan tingkat kepercayaan masyarakat sudah membaik. Selain itu, DPR juga meminta agar bank-bank meningkatkan fungsinya sebagai intermediasi yang baik antara nasabah dan kreditor. "Bank-bank yang tidak sehat otomastis akan dijauhi oleh nasabah dan kalau bisa dibawah Rp500 juta," ujarnya.

 Namun berbeda pandangan dari pengamat perbankan Tony Prasentyantono, yang memprediksi penurunan jaminan dana nasabah dari Rp2 miliar menjadi Rp500 juta akan berdampak moral hazzard terhadap perbankan Indonesia. “Saya khawatir bisa terjadi pelarian dana dari bank kecil ke bank besar," ungkapnya

 Ekonom Permata Bank ini menyarankan sebaiknya penurunan ini dilakukan secara bertahap “ "Jadi kalau LPS ingin menurunkan sampai RP500 juta boleh, tapi tidak dalam waktu seketika dan tidak terlalu terburu-buru,” paparnya.

 Lebih lanjut dia menambahkan, baiknya LPS menjadikan Malaysia jadi tolak ukur dalam penurunan jaminan dana LPS ini karena moral hazzardnya akan berpidah dari Indonesia ke malaysia. "Malaysia bisa kita jadikan bencmark. Jadi kalau LPS ingin Rp500 juta boleh, tapi tidak dalam waktu seketika dan tidak terlalu terburu-buru, ini akan mengakibatkan pelarian dana dari Indonesia ke Malaysia" tambahnya

 Selain itu Tony menambahkan, kalau posisi LPS Malaysia saat ini, menjamin dana nasabahnya sebesar Rp750 juta. Dengan demikian dia menilai, jika memang ingin mengikuti jejak Malaysia paling tidak jaminan dana oleh LPS Indonesia harus di atas Malaysia. "Ya paling tidak Rp1 miliar dulu lah, dan turun secara bertahap hingga 2 tahun baru sampai Rp500 juta" pungkasnya.

 LPS mengusulkan kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) agar penjaminan nasabah setidaknya menjadi Rp500 juta seiiring membaiknya perekonominan dan perbankan Indonesia. Selain itu, negara-negara tetangga juga sudah melakukan hal serupa sebelumnya

  Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengusulkan kepada pemerintah agar nilai penjaminan nasabah turun agar berada dikisaran Rp572 juta, dari nilai penjaminan yang sekarang berlaku sebesar Rp2 miliar.

 Penurunan ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh LPS dan pemerintah dari sisi fiskal. "Penurunan ini lebih cepat lebih bagus, karena memang resiko ketika pemerintah menaikan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar, resiko yang dihadapi LPS cukup tinggi," ungkap Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani minggu lalu.

 Djaelani mengatakan, jika pemerintah tidak menurunkannya maka akan menimbulkan resiko pada keuangan negara. Misalnya dana yang dimiliki LPS tidak mencukupi maka harus menggunakan dana pemerintah. “Kalau tak diturunkan, maka resikonya cukup berbahaya, bisa-bisa uang negara dipakai nantinya,”terangnya.

 Dengan adanya penurunan penjaminan tersebut pihaknya berharap kondisi pasar lebih terus stabil, lebih kondusif. "Pasalnya dengan penjaminan yang masih besar bisa menimbulkan moral hazard baik oleh pengelola perbankan maupun nasabah. Karena kami yang menyelangarakan program pemerintah," ujarnya juga.

 Seperti diketahui melalui Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2008, pemerintah menaikan nilai simpanan yang dijamin dari semula paling banyak Rp100 juta menjadi Rp2 miliar/nasabah/bank.**cahyo

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…