KPK Akan Undang Bendahara Parpol Diskusi Pendanaan Politik

KPK Akan Undang Bendahara Parpol Diskusi Pendanaan Politik

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) akan mengundang para bendahara partai politik (parpol) untuk berdiskusi terkait pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol.

"Minggu depan, tanggal 12 dan 14 Maret 2019, tim yang telah dibentuk dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut dia, KPK juga akan melakukan wawancara dengan metode "in depth interview" sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh parpol.

Hal tersebut, kata Febri, merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan KPK bersama seluruh sekjen atau perwakilan dari setiap DPP pada Selasa (5/3) di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Dari rangkaian kegiatan itu, KPK mengharapkan parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol."Selanjutnya, KPK akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol," kata Febri.

Kemudian, membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi dari parpol melalui pelaksanaan lima pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yakni keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal paprol, kaderisasi, dan rekrutmen."Terakhir, pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019 ini," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga mengharapkan selain tentang peningkatan pendanaan parpol, aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh parpol."Karena bagaimanapun juga uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," tutur dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…