KPK Gencarkan Pendidikan Tentang Bahaya Praktik Korupsi

KPK Gencarkan Pendidikan Tentang Bahaya Praktik Korupsi  

NERACA

Pontianak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan selain melakukan penindakan, juga gencar melakukan edukasi atau pendidikan pada masyarakat tentang bahaya dari praktik korupsi.

"Karena tujuan dari pemberantasan korupsi bukan hanya dari segi penindakan, tetapi bagaimana bisa membebaskan negara dari 'gurita' korupsi tersebut," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli di Pontianak, Selasa (5/3).

Untuk memberantas korupsi, Firli menilai, selain penindakan dan pencegahan juga harus dilakukan pendidikan ke masyarakat tentang bahaya praktik korupsi, sehingga ke depannya praktik tersebut bisa ditekan seminimal mungkin."Bagaimana di tingkat keluarga, bisa mengatakan menolak korupsi, hal itulah yang harus dilakukan, yang tentunya tidak hanya dari KPK tetapi harus didukung oleh semua pihak," ujar dia.

Menurut dia, kunci pemberantasan korupsi itu adalah menolak jika ada yang menyuap."Kalau negara kita ingin bebas dari praktik suap tersebut, maka harus ada komitmen 'say no coruption'," kata dia.

Dalam kesempatan, ia menambahkan, sepanjang tahun 2018 lalu KPK telah melakukan sebanyak 30 kali OTT (Operasi Tangkap Tangan), sebanyak 25 orang yang di OTT diantaranya kepala daerah."Angka OTT sebanyak 30 kali itu bukanlah tolak ukur keberhasilan pemberantasan Korupsi," ujar dia.

Menurut dia, dari sebanyak 30 kasus OTT itu, rata-rata terkait kasus penyuapan, baik dalam pengadaan barang, penetapan APBD dan perizinan."OTT tersebut kebanyakan yang tertangkap adalah penyelenggara negara, dan ada juga penegak hukum lainnya," kata dia.

Serahkan Barang Rampasan Negara

Kesempatan sama, KPK menyerahkan barang rampasan negara berupa sebuah rumah milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar melalui penetapan status penggunaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

"Barang rampasan itu milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar, berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp764 juta di Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Tenggara," kata Firli. 

Ia menjelaskan, barang rampasan yang diserahkan ke KPKNL Pontianak, adalah yang tidak laku ketika dilelang. Sementara itu, Akil Mochtar sendiri divonis seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Ia menambahkan, aset yang diserahkan itu telah sesuai dengan pelaksanaan penetapan peraturan menteri keuangan terkait penerimaan negara. Penyerahan aset ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan."Kita juga melakukan pengembalian aset dalam hal ini menyerahkan aset dalam perkara bapak Akil Mochtar berupa satu unit lahan dan rumah," ungkap dia.

Menurut dia, sepanjang tahun 2017 hingga 2019 KPK telah melakukan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,3 triliun di berbagai daerah di Indonesia."Masih tingginya angka korupsi yang terjadi Indonesia, karena dipicu oleh beberapa sebab, salah satunya sistem pemerintahan yang gagal. Nah ini bisa dilakukan reformasi birokrasi khususnya bidang pelayanan dan hukum," kata dia.

Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama dengan pencegahan dan penindakan, dan bagaimana caranya setiap individu masyarakat dapat memberantas korupsi. Ant


BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…