KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN di Provinsi Jambi Masih Rendah

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN di Provinsi Jambi Masih Rendah

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Provinsi Jambi pada tahun 2018 masih cukup rendah.

"Secara umum, untuk tingkat kepatuhan LHKPN se-Provinsi Jambi pada tahun 2018 masih cukup rendah, yaitu 23 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/3).

Namun, kata dia, terdapat juga daerah di Provinsi Jambi yang tingkat kepatuhan LHKPN-nya tinggi yang perlu diapresiasi, yakni Kabupaten Sorolangun (83,97 persen) dan DPRD Kabupaten Sorolangun (73,53 persen).

KPK pun mengharapkan komitmen kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi di Jambi makin membaik untuk melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan benar."Selain itu, komitmen unsur pimpinan instansi untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku juga sangat dibutuhkan," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, pada Senin (4/3) sampai Rabu (6/3), lembaganya telah menyelesaikan klarifikasi pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di Provinsi Jambi."Sebagian proses masih berjalan sore ini di Kantor Pemprov Jambi," kata Febri.

Menurut dia, pemeriksaan LHKPN tersebut berjalan dengan baik dan pihaknya menyampaikan terima kasih pada kepala daerah yang telah memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi tersebut."Kami harap hal ini bisa lebih mendorong para penyelenggara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan batas waktu 31 Maret 2019 ini," ucap Febri.

Dalam pemeriksaan, kata dia, selain klarifikasi dengan metode wawancara langsung, tim KPK juga turun ke lapangan melakukan pengecekan lokasi aset atau kekayaan penyelenggara negara."Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran aset yang dilaporkan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK segera memeriksa LHKPN terhadap 14 penyelenggara negara di Jambi pada 4 sampai 6 Maret 2019."Untuk menjaga integritas para penyelenggara negara di Jambi, mulai 4-6 Maret 2019, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," kata Febri, di Jakarta, Minggu (3/3).

Pemeriksaan itu, lanjut Febri, dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK. Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan penyelenggara negara."Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi," ujar Febri.

Ia menyatakan para penyelenggara negara yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK."Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini," ujar dia lagi.

Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN itu, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara."Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada iktikat baik dari para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," kata Febri pula. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…