Induk Usaha SCTV Sebar Dividen Interim Rp 35 Per Lembar Saham

NERACA

Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 197,4 miliar kepada seluruh pemegang saham. Dividen interim ini setara dengan harga Rp 35 per lembar saham. Nilai tersebut merupakan total yang akan dibagikan kepada 5,64 miliar lembar saham yang dipegang oleh induk PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV tersebut.

Menurut Direktur Utama EMTEK, Susanto Suwarto, pembayaran dividen perseroan akan dilakukan pada 25 April 2012 mendatang. Sementara cum dividen di pasar tunai pada 11 April 2012, dan ex dividen di pasar tunai tanggal 12 April 2012.

Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) akan diumumkan pada hari yang sama dengan ex dividen. “Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dilaksanakan pada 5 April 2012 dan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi empat hari setelah cum dividen,” kata Susanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Kamis (15/3).

Pada penutupan perdagangan saham kemarin, harga saham EMTK turun 25 poin (-0,53%) ke level Rp 4.675 per lembar. Sahamnya baru ditransaksikan satu kali dengan volume satu lot senilai Rp 2,338 juta. Sebagai informasi, tahun lalu EMTK telah merampungkan aksi korporasinya dengan mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).

Langkah perseroan ini sebelumnya mengalami hambatan sampai akhirnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan kalau proses pembelian saham tersebut sudah tuntas.

Regulator pasar modal ini beralasan bahwa segala pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut. Bapepam-LK menilai, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Saat itu, Kepala Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor Ryantori Aziz mengatakan, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer, termasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo.

Seperti diketahui, KPI Pusat telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha SCTV ini. Dalam pandangan hukum KPI, Komisioner Bidang Infrastruktur KPI Pusat, Mochammad Riyanto mengungkapkan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005."Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tutur dia.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta diversity of ownership atas suatu lembaga penyiaran. [ardi]

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…