Eni Maulani Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Eni Maulani Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3).

Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Para pengusaha yang memberikan gratifikasi ke Eni adalah Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura; Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crime".

Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui kesalahan dengan terus terang, telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, dan belum pernah dihukum. Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa Eni Maulani Saragih akan disita dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Hakim Yanto.

Sementara itu, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Yanto.

Eni terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih."Terhadap permohonan 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat," kata anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan putusan terhadap Eni Maulani Saragih.

Menurut dia, untuk dapat diberikan "justice collaborator" kepada seorang terdakwa harus sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, yakni yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut.

"Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan," kata Anwar.

Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam tuntutannya menilai terdakwa Eni belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai JC."Dan terdakwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan adalah merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN maupun dengan pihak-pihak lainnya demi menggolkan proyek PLTU Riau-1," ucap Hakim Anwar.

Dengan demikian, kata dia, Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan sebagai JC yang dimohonkan terdakwa Eni. Meskipun Majelis Hakim tidak dapat pertimbangkan permohonan JC yang diajukan terdakwa Eni, namun Majelis Hakim sangat mengapresiasi sikap terdakwa yang bersikap kooperatif dan jujur.

"Serta menyerahkan kembali uang yang diterimanya dan yang paling penting terdakwa mengakui dengan terus terang kesalahannya sehingga dengan demikian patut dijadikan alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…