Bijak Beropini Soal Utang

 

Oleh: Firmansyah, Staf Balai Diklat Keuangan Cimahi Kemenkeu *)

Dalam APBN 2019 pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.786,4 triliun, penerimaan dari PNBP sebesar Rp378,3 trilun dan penerimaan hibah. Belanja negara dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp2.461,1 triliun yang terdiri dari Belanja K/L Rp855,4 triliun, Belanja Non K/L Rp778,9 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp826,8 triliun. Dari komposisi tersebut terlihat bahwa APBN 2019 terdapat defisit anggaran sebesar Rp296,0 triliun.

Defisit APBN 2019 sebesar 1,86% terhadap PDB artinya dapat ditekan lebih rendah dari outlook 2018 yang sebesar 2,12% terhadap PDB. Kebijakan defisit anggaran ditempuh untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.

Pemerintah senantiasa mengendalikan defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan, serta efisiensi subsidi dan belanja konsumtif. Mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas yang terkendali. Mendorong keseimbangan primer menuju positif dan mengembangkan pembiayaan yang innovatif dan kreatif (Creative Financing).

Arah kebijakan pembiayaan dalam APBN 2019 adalah meningkatkan efisiensi pembiayaan utang, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pasar obligasi domestik, mengelola pinjaman luar negeri secara selektif, meningkatkan peran Indonesia di dunia internasional dan senantiasa mendorong program ekspor nasional.

Pembiayaan utang haruslah dikelola secara hati-hati (prudent) dan produktif sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan utang digunakan untuk membiayai defisit anggaran, pembiayaan investasi terutama Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan BLU, serta pemberian pinjaman kepada BUMN dan Pemda. Kebijakan pembiayaan utang dilakukan dengan prinsip Kehati-hatian; dengan senantiasa menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas yang dan diupayakan menurun secara bertahap dalam jangka menengah. Produktivitas; mendorong pemanfaatan utang untuk kegitan produktif dalam mendukung pencapaian target pembangunan, antara lain melalui pembiayaan investasi dalam rangka mengakselerasi pembangunan infrastruktur. Efisiensi Biaya Utang; mendorong efisiensi biaya utang pada tingkat risiko yang terkendali dan mendukung kesinambungan fiskal. Keseimbangan; menjaga komposisi utang dalam batas terkendali untuk pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Outstanding utang pemerintah s.d juni 2018 sebresar Rp4.227,8 triliun.

Pembiayaan APBN

Rasio utang Indonesia terhadap PDB sejak 2005 – 2012 mengalami penurunan, rasio utang terhadap PDB pada 2005 sebesar 47,3% dan pada 2012 mampu ditekan menjadi 23% dan mulai mengalami tren kenaikan mulai tahun 2013 dimana rasio utang terhadap PDB sebesar 24,9% dan terakhir pada proyeksi APBN 2019 sebesar 30,4%. (data kemenkeu)

Dalam pos APBN 2019 mengenal adanya pos pembiayaan investasi yang ditujuan untuk mengakselerasi pencapaian program pembangunan. Dengan strategi kebijakan pembiayaan investasi dalam APBN 2019 yaitu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, meningkatkan akses pembiayaan usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah, meningkatkan akses pendanaan dan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), meningkatkan akses  dan kualitas pendidikan melalui penguatan peran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagi SWF Pendidikan, mendukung kerjasama internasional sebagai anggota organisasi/ Lembaga Keuangan Internasional (LKI)/ Badan Usaha Internasional, mendorong peningkatan ekspor nasional, mempercepat realisasi pembiayaan investasi BLU LMAN untuk pembebasan lahan yang diperlukan dalam prioritas pembangunan nasional dan penguatan sector keuangan melalui sinergi BUMN dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Pembiayaan investasi pada APBN 2019 dialokasi sebesar Rp75,9 triliun yang terdiri dari investasi  kepada BUMN sebesar Rp17,8 triliun, investasi kepada Lembaga/ Badan Lainnya Rp2,5 triliun, investasi kepada organisasi/ LKI/ BUI Rp2,4 triliun dan investasi kepada BLU sebesar Rp53,2 triliun. Investasi kepada BUMN diberikan kepada  PT. Hutama Karya sebesar Rp.10,5 triliun untuk penyelesaian ruas-ruas prioritas dari jalan tol trans sumatera, PT. Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp0,8 triliun yang digunakan untuk menyediakan dana cost of fund yang lebih rendah untuk penyalur KPR FLPP dan kepada PT. PLN sebesar Rp6,5 triliun yang akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.

Investasi kepada lembaga/ badan lainnya diberikan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang ditujukanagar tersedianya pembiayaan ekspor dengan bunga yang relative rendah terdiri dari alokasi untuk peningkatan kapasitas usaha sebesar Rp1,5 triliun dan alokasi dalam rangka penugasan khusus ekspor sebesar Rp1 triliun. Investasi kepada organisasi/ KLI/ Badan Usaha Internasional ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan kepemilikan saham (share) dan hak suara (voting right).

Dan, terakhir adalah investasi kepada BLU yang diberikan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebesar Rp5,2 triliun dengan tujuan untuk memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk KPR Sejahtera sekitar 84.000 unit rumah MBR tahun 2019, Pusat Investasi Pemerintah sebesar Rp3 triliun yang akan diberikan kepada usaha ultra mikro termasuk rintisan yang mendapat fasilitas pembiayaan usaha mikro sebanyak 600.000 debitur, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui Lembaga Pengembangan Dana Pendidikan yang diberikan kepada 6.000 mahasiswa baru dan lama (ongoing student) sebanyak 10.000, Lembaga Manajemen Aset Negara diberikan sebesar Rp22 triliun untuk penyediaan uang ganti kerugian untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur pada Proyek Strategis Nasional, Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional mendapatkan alokasi sebesar Rp3,0 triliun dalam rangka pelaksanaan 70 kegiatan program kerjasama pembangunan internasional kerjasama teknik untuk 1.200 orang kerjasama pembangunan internasional kepada 66 negara dan/atau lembaga asing, Dana Abadi Penelitian dialokasikan sebesar Rp1,0 triliun yang digunakan sebagai dana abadi untuk pembiayaan penelitian.

Dari uraian diatas penulis menggambarkan kondisi pembiayaan APBN dalam kondisi defisit sesuai dengan kebijakan APBN yang telah ditetapkan dalam UU APBN, sehingga penulis berharap masyarakat dapat menilai secara objektif mengenai isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kondisi utang pemerintah saat ini terlebih mengingat kondisi saat ini kita berada dalam tahun politik dimana penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatife dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April mendatang. Pengelolaan utang negara tentu akan menjadi komoditas menarik untuk diperjualbelikan dalam kerangka perang gagasan untuk mencapai kekuasaan.

Sesuai dengan tema dari kebijakan fiskal yang akan dijalan pemerintah di tahun 2019 yaitu “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia” tentunya pemerintah akan berusaha akan mendorong segala sumber daya untuk pencapaian hal tersebut. Dapat dipahami tema besar dari arah kebijakan fiskal yang dicanangkan pemerintah adalah berusaha mendorong indeks pembangunan manusia di Indonesia guna mendorong daya saing di tingkat global. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…