KABUPATEN SUKABUMI - GSBI Nilai Disnakertrans Belum Optimal Selesaikan Persoalan Buruh

KABUPATEN SUKABUMI

GSBI Nilai Disnakertrans Belum Optimal Selesaikan Persoalan Buruh

NERACA

Sukabumi – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, belum optimal menyelesaikan persoalan buruh, khususnya nasib buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG).

Hal itu, kata Ketua GSBI Sukabumi, Dadeng Nazarudin kepada wartawan Senin (4/3), hingga PT SUG disegel oleh pihak Bea Cukai, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi belum terlihat membantu nasib buruh yang upahnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Belum terlihat ada upaya dari pihak Pemda Kabupaten Sukabumi. Padahal Bupati Sukabumi sudah meminta agar segera diselesaikan,” terang Dadeng.

Ia menjelaskan penyegelan PT SUG oleh Bea Cukai, mengakibatkan buruh tidak bekerja. Dadeng menyebutkan apabila tidak ada kejelasan, buruh di seluruh Kabupaten Sukabumi akan melakukan petisi dan akan melakukan aksi besar-besaran.“Buruh sudah menduduki PT SUG untuk menjaga aset, sampai perhitungan dengan buruh selesai,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabum, Ahmad Muladi menerangkan penyegelan gedung PT SUG itu, disebabkan oleh izin masa kontrak perusahaan dengan pemilik gedung sudah habis.

“Pihak perusahaan belum bisa membayar untuk memperpanjang izin kontraknya. Sehingga gedung itu langsung disegel bea cukai,” jelasnya.

Soal nasib buruh, tambah Ahmad Muladi, pihaknya sudah bekerja secara maksimal.“Pihak perusahaan mengaku sedang mengalami kendala keuangan,” ungkap Muladi.

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dan mendesak pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan mengenai nasib para buruhnya.“Kami tegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak menjadikan buruh jadi korban,” katanya.

Perjuangan buruh-buruh PT Sentosa Usaha Garmindo (PT SUG) untuk mendapatkan hak-haknya rupanya masih harus menempuh jalan yang panjang berliku. Pada Januari lalu buruh-buruh tersebut menduduki pabrik dan menggerudug kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, agar perusahaan segera membayarkan utang upah empat bulan. Kali ini datang masalah baru: pada tanggal 27 Februari 2019 pabrik disegel oleh pihak Bea Cukai. Lantaran PT SUG berhutang pajak. Ron

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…