MA Berhasil Memutus 17 Ribu Perkara Sepanjang 2018

MA Berhasil Memutus 17 Ribu Perkara Sepanjang 2018

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, selama tahun 2018 MA berhasil memutus 17.156 perkara dari 18.544 perkara yang masuk.

"Perkara masuk pada 2018 ada 18.544, termasuk sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388, dan sejumlah 17.156 perkara sudah berhasil diputus oleh MA," ujar Hatta di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

Hatta memaparkan hal itu dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA 2018. Dengan demikian sisa perkara tahun 2018 berjumlah 906 perkara."Sisa perkara 2018 ini merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA, dan ini merupakan capaian MA yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan," ujar dia.

Ia menambahkan, dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah perkara yang diterima oleh MA mengalami peningkatan sebesar 10,65 persen, sehingga jumlah beban perkara meningkat 3,82 persen. Kendati demikian jumlah perkara yang diputus justru mengalami peningkatan sebesar 7,07 persen, sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73 persen.

Menurut Hatta, jumlah perkara yang diterima tahun 2018 juga merupakan yang terbanyak dalam sejarah MA, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, MA mampu memutus perkara melampaui tahun 2017.

Kemudian Hatta memaparkan pada tahun 2018, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sekitar Rp594 juta. Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sekitar Rp187 juta."Pada lingkungan peradilan TUN terdaftar 20 perkara dengan panjar biaya perkara sebanyak Rp12 juta," ujar Hatta.

Hatta kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum, perdata agama serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.

"Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil didamaikan melalui proses diversi pada Mahkamah Syar iyah di Aceh," papar Hatta.

Sementara itu instrumen gugatan sederhana dalam perkara-perkara perdata dan sengketa ekonomi syari ah, dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta juga telah diselesaikan di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan agama atau mahkamah syariah di seluruh Indonesia."Pada tahun 2018 terdapat 6.469 perkara gugatan sederhana yang diselesaikan, terdapat kenaikan dari tahun 2017 yang menyelesaikan 2.135 perkara gugatan sederhana," tukas Hatta. 

Penyampaian Laporan Akhir Tahun MA ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah ketua MA negara-negara sahabat, yaitu Ketua MA Singapura Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, dan Ketua MA Belanda Maarten Feteris.

Selain itu hadir pula sejumlah Wakil Ketua MA dari Kerajaan Qatar, Republik Sudan, serta para hakim agung dari Kerajaan Bahrain. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…