Fasilitasi Transaksi Repo - KPEI Luncurkan Layanan Triparty Repo

NERACA

Jakarta – Perluas pelayanan transaksi di pasar modal, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru yaitu "triparty repo" untuk memfasilitasi transaksi "repurchase agreement" atau repo bagi pelaku pasar di Indonesia. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Direktur Utama KPEI, Sunandar mengatakan, hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh anggota bursa. Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak pertama atau penjual meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau pembeli dengan jaminan instrumen efek tertentu, dengan janji bahwa penjual akan membeli kembali efek tersebut dari pembeli pada harga dan waktu yang telah ditentukan.
Sejalan dengan fasilitas "triparty repo" yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham. OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Melalui Fasilitas Triparty Repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses "mark to market", pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran "repo rate" serta "income payment" (dividen atau kupon). Proses "mark to market" yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh penjual maupun pembeli, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui Fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.”Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada," ujar Sunandar.

Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas triparty repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam bulan.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…