Independensi OJK Dipertanyakan

Seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memasuki tahap ketiga berhasil menyaring 37 kandidat yang siap memasuki uji tahap kompetensi dan wawancara. Tahapan ini sangat menentukan, mengapa?

Karena calon komisioner OJK akan diuji kemampuan dan wawasan dalam tugasnya nanti. Mereka yang berasal dari kalangan bankir, Bank Indonesia (BI)  maupun jasa keuangan lainnya setidaknya telah berpengalaman dalam hal ini. Hanya soalnya, panitia seleksi (Pansel) dituding banyak pihak tidak transparan dalam hal penetapan kriteria tahapan proses seleksi.

Idealnya, Pansel yang diketuai Menkeu Agus Martowardojo harus bersikap fair dengan mengumumkan kriteria calon komisioner OJK yang mumpuni dan kompeten di bidangnya. Tanpa menilai kapabilitas para calon yang sekarang sudah memasuki tahap uji selanjutnya, komisioner OJK sepatutnya menyandang level akademis doktoral (S-3)  lulusan universitas ternama baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kemampuan bahasa Inggris yang diperlihatkan dengan peringkat TOEFL misalnya minimal 500 yang dikeluarkan lembaga uji kredibel, seharusnya jadi pedoman utama tim Pansel . Ini tidak lain untuk menjaga martabat dan profesionalisme tim Pansel di mata publik supaya seleksi komisioner OJK betul-betul dipersiapkan secara matang, bukan hanya sekedar untuk memenuhi UU semata.

Secara kasat mata tim Pansel yang berjumlah tujuh orang itu, terlihat empat diantaranya pernah menjabat pimpinan PT Bank Mandiri Tbk baik di jajaran direksi maupun  komisaris. Lalu dari sisi kandidat komisioner OJK terdapat tiga orang yang juga pernah dan masih menjabat di level pimpinan bank BUMN tersebut. Nah, tentu timbul persepsi masyarakat bahwa pemilihan calon komisioner OJK bisa menimbulkan  benturan kepentingan jika nanti Bank Mandiri berurusan dengan OJK di kemudian hari.

Tanpa berprasangka negatif terhadap para kandidat, proses seleksi akhir penentuan siapa yang terpilih menjadi komisioner, ada baiknya proses wawancara dilaksanakan oleh tim independen yang berasal dari akademisi, asosiasi perbankan, asosiasi asuransi dan pakar komunikasi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan figur komisioner yang memiliki integritas, kompeten dan mampu berkomunikasi dengan khalayak secara prima.  

Selain itu, untuk bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas, para komisioner yang lulus seleksi nanti, harus benar-benar bersikap independen dan mampu menganalisis secara ilmiah atas kasus yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional di mata stakeholders.

Undang-Undang Pengawasan  terhadap perbankan memang harus ketat dan memiliki aturan yang dapat menghukum lembaga pengawas perbankan (OJK). Selain aturan yang ketat, tata kelola yang baik (good governance) dari perbankan juga harus menjadi perhatian utama. Pemilik bank dan jajaran manajemennya harus taat pada tata kelola yang baik dan benar. Bila pemilik dan jajaran manajemen tak cukup mampu mengelola perbankan, OJK harus bisa memberikan sanksi keras tanpa pandang bulu.

Bukan hanya itu, pejabat pengawas perbankan yang juga terbukti gagal dalam mencegah terjadinya krisis perbankan dan salah kelolanya sebuah bank juga tidak boleh menjadi pejabat di OJK.  Karena dengan semakin terbukanya sistem perekonomian Indonesia, pengaruh negara lain akan sangat mudah masuk mempengaruhinya sikap para komisioner.

Karena itu, kompetensi para komisioner harus benar-benar teruji.  Jangan sampai  misalnya, bank komersial Indonesia justeru dirugikan dengan aturan too big too fail yang menguntungkan bank-bank negara yang nantinya memiliki perdagangan bebas dengan Indonesia. Dengan demikian OJK  harus memiliki learning curve yang setiap saat diperbarui, jika OJK  nanti benar-benar berfungsi sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…