KPK Ingatkan Korporasi Jalankan Bisnis Dengan Prinsip "Good Corporate"

KPK Ingatkan Korporasi Jalankan Bisnis Dengan Prinsip "Good Corporate"

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh korporasi agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip "good corporate".

"Seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya dan melakukan pengawasan yang ketat di internal agar tidak melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Hal itu dikatakannya sebagai respons atas penetapan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara korupsi terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Alexander mencontohkan soal vonis terhadap korporasi pertama yang diproses KPK, yaitu terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta."Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dilakukan penghapusan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama waktu tertentu," kata dia.

Hal tersebut, ucap Alexander, tentu akan lebih merugikan bagi korporasi sehingga akan lebih baik jika korporasi sejak awal menghindari praktik-praktik korupsi.

KPK pada Jumat resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI."Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka," kata Alexander.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2016.

“Erwin juga diduga menjanjikan "fee" tambahan untuk Fayakhun. "Total komitmen 'fee' dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi," kata Alexander.

Sebagai realisasi komitmen "fee" itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah."Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," ungkap Alexander. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…